Pjs Bupati Asahan: Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

  • Bagikan
Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Drs. Muhilli Lubis, MM membuka Sosialiasi Dana Bantuan Hibah lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Selasa (12/11/2024). Berita Sore/alirsyah

ASAHAN (Berita): Penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan.

Hal itu dikatakan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Drs Muhilli Lubis, MM membuka resmi Sosialiasi Dana Bantuan Hibah lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Selasa (12/11/2024).

Muhilli mengatakan persoalan kerap muncul di negeri kita saat ini bahaya disintegrasi seperti konflik horizontal di beberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik atau budaya.

Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Basuki, SPd MM menyebutkan Dasar Sosialisasi Dana Bantuan Hibah dianggarkan ke APBD Kabupaten Asahan Tahun 2024 penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat daerah Kabupaten Asahan.

Tujuannya dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah harus memahami pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Materinya berupa pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Tindakan hukum bagi penerima dan pemberi oleh Polres Asahan, Kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah Sekretaris daerah Kabupaten Asahan. Terakhir administrasi penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah.

Peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (masjid/musholla dan gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *