Oleh : Widya Susanti )
INDONESIA merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data terbaru, sekitar 87% dari total populasi Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa adalah Muslim.
Dengan jumlah tersebut, Indonesia memiliki lebih dari 230 juta Muslim, menjadikannya sebagai pusat komunitas Muslim global. Namun demikian, persentase kemiskinan di Indonesia, termasuk di kalangan Muslim, dapat bervariasi dari tahun ke tahun dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Kondisi kemiskinan di Indonesia masih menjadi tantangan khususnya di kalangan Muslim, meskipun telah terjadi kemajuan dalam pengurangan angka kemiskinan secara umum. Program-program pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan akses ke layanan kesehatan. Namun, faktor-faktor seperti ketidakmerataan ekonomi dan bencana alam sering kali memperburuk kondisi di daerah tertentu.
Keuangan sosial produktif Islam hadir sebagai jawaban atas tantangan kemiskinan tersebut. Keuangan sosial produktif Islam merupakan instrumen keuangan sosial yang dikenal sebagai Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf). Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Islam untuk menyisihkan sebagian harta bagi yang berhak.
Infak adalah pengeluaran sukarela yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain atau untuk kepentingan umum. Sedekah juga merupakan bentuk amal yang dilakukan secara sukarela, sementara Wakaf adalah sumbangan harta yang dialokasikan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit.
Sebagai agama yang memiliki berbagai instrumen keuangan sosial dengan peran ekonomi signifikan, Ziswaf berperan sebagai variabel investasi sosial dalam perekonomian makro. Semakin besar investasi sosial, maka semakin kecil biaya sosial yang perlu ditanggung oleh masyarakat luas, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
Biaya sosial yang lebih rendah ini dicapai karena fasilitas pelayanan publik tersebut diwujudkan menggunakan investasi sosial, seperti rumah sakit atau sekolah yang didirikan dengan dana wakaf, juga fasilitas lainnya seperti masjid, jembatan, dan jalan raya. (Ferry Syarifuddin – Bank Indonesia, Keuangan Sosial Produktif Islam, 2022).
Keuangan sosial produktif Islam yang dihimpun dari masyarakat berperan penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan ekonomi. Dalam bidang pemberdayaan ekonomi, Ziswaf sering digunakan untuk mendanai usaha mikro dan kecil, memberikan modal awal bagi usaha mikro untuk mengembangkan bisnis. Hal ini membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Dalam bidang pendidikan, dana Ziswaf dialokasikan untuk program pendidikan, seperti beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ini meningkatkan akses pendidikan dan membantu mengurangi angka putus sekolah. Dalam bidang kesehatan, Ziswaf dapat digunakan untuk mendirikan rumah sakit dan menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, seperti pengobatan gratis atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pengelolaan Keuangan Sosial Produktif Islam
Berikut ini beberapa lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional. BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 untuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia.
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ): Organisasi yang khusus mengelola zakat, berfungsi menghimpun, mendistribusikan, dan mengembangkan zakat. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional.
3. Badan Wakaf Indonesia (BWI): Lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini bertujuan mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
4. Masjid dan Organisasi Keagamaan: Banyak masjid yang mengelola zakat dan sedekah secara langsung dari jamaah.
Implementasi Keuangan Sosial Produktif Islam
Beberapa Implementasi Keuangan Sosial Produktif Islam di daerah antara lain :
1. Bidang Pemberdayaan Ekonomi: Program Sosial Enterprise Breeding dan Fattening Domba kepada masyarakat di Kelurahan Bulu Cina, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara (LAZ Dompet Dhuafa & YBM Brilian). Program Medan Tangguh berupa bantuan untuk pemberdayaan UMKM yang belum mendapat bantuan dari pemerintah. Program ini melibatkan proses penilaian melalui assessment dan survei. Bantuan diberikan dalam bentuk modal dan perlengkapan usaha (BAZNAS – Kota Medan).
2. Bidang Pendidikan: Program Medan Cerdas yang memberikan beasiswa kepada pelajar yang berisiko putus sekolah (BAZNAS – Kota Medan). Juga mendirikan Rumah Belajar Juara di Desa Suka Maju, Kab. Batubara, Sumatra Utara (LAZ – Rumah Zakat).
3. Bidang Kesehatan: Pembangunan rumah sakit dari dana wakaf, seperti Rumah Sakit Islam Surakarta, RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa di Jakarta, dan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten.
Implementasi keuangan sosial produktif Islam ini merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan bersama, keadilan sosial, dan keberlanjutan yang dapat memberikan kebaikan dan meningkatkan kualitas hidup bagi banyak orang serta menjadi kemaslahatan bagi umat.
*) Penulis adalah praktisi perbankan. Opini tidak merepresentasikan kebijakan lembaga dimana penulis bekerja.