Polres Sergai Gulung Bandar Narkoba Di Tiga Kecamatan

  • Bagikan
Kapolres Serdang Bedagai AKBPJhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dan anggota memaparkan perihal penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Kecamatan Tanjung Beringin, Jumat (15/11/2024) Berita Sore/Azwen

SERGAI (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sergai Jumat,(15/11/2024) Polres Sergai berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba di tiga kecamatan yakni Pantai Cermin, Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan sejumlah tersangka serta barang bukti yang cukup signifikan

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didamping Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan beserta anggota, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum mereka.

Dalam operasi kali ini, Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Pantai Cermin, Teluk Mengkudu, dan Sei Rampah.

Tersangka pertama bernama Hilmi Yahya alias Si IL, 34, seorang nelayan yang diduga menjadi pengedar sabu. Hilmi ditangkap pada Selasa, 12 November 2024, pukul 06.00 WIB di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan.

Dari tangan Hilmi, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi sabu, dan beberapa bungkus plastik klip kosong. Total berat sabu yang disita sekitar 3,40 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone, catatan penjualan, dan pisau.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, di Dusun VIII, Desa Sei Rampah. Tersangka bernama RA (54) ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti ganja sebanyak 11 bal dengan berat sekitar 989,14 gram yang dibungkus dengan kertas coklat.

Selain itu, polisi juga menyita satu karung berisi 7 bal ganja dengan berat 547,14 gram, sehingga total ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 1,5 kilogram. RA yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga telah lama menjalankan bisnis terlarang ini di kawasan tersebut.

Sementara itu di Kecamatan Tanjung Beringin Polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka bernama RAH, 32, yang ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, di Dusun I, Desa Tebing Tinggi.

RAH ditangkap bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisi shabu dengan total berat 16,88 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Polres Serdang Bedagai berkomitmen memerangi narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada tim Sat Res Narkoba yang bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Polres Serdang Bedagai berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di daerah tersebut.

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, di ruangannya mengatakan, penggerebekan lokasi narkoba seperti di.Pantai Cermin dan Tanjung Beringin, mendapat perlawanan dari warga setempat. “Sehingga kita tetap waspada, karena ada yang membawa senjata tajam (sajam) sejenis parang panjang yang mengancam petugas,” ungkapnya.

Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik yang rawan peredaran narkoba, demi mewujudkan Serdang Bedagai yang bebas dari narkoba.(azw)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *