SAMOSIR (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat mewaspadai tautan ‘apkmonk.com’ yang berkedok pdf palsu.
Hal itu ditegaskan Yovvi Sukandar selaku Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara kepada wartawan di Marianna Resort Samosir Senin (18/11/2024) malam.
Yovvi berbicara pada acara “Sinergi
OJK dan media partner membangun perekonomian Sumut” yang digelar OJK Provinsi Sumut dibuka Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien.
Hadir di sana Yusri selaku Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumut dan Togi Hendrik Siagian selaku Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumut. Peserta 38 wartawan ekonomi Medan dan media nasional.
Saat ini, kata Yovvi, banyak beredar di media sosial penipuan baru berkedok kiriman file pdf. Pelaku mengirimkan file pdf palsu yang sebenarnya berisi aplikasi (apk) berbahaya jika diinstal/diunduh bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korban.
“Ingat jangan pernah membuka file atau link yang dikirimkan orang tak dikenal,” tegas Yovvi
Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan menyebar data pribadi ke orang yang tidak dikenal atau bahkan melalui media sosial karena di era digital, data tersebut dapat digunakan untuk penipuan bagi orang lain.
Yovvi menyebut banyaknya modus penipuan yang sudah memakan korban dengan memakai data orang lain. Saat ini OJK terus sosialisasi dalam menghadapi banyaknya modus penipuan yang terjadi pada masyarakat luas.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” ujarnya.
Penipuan yang dilakukan bermacam-macam seperti pinjaman online maupun judi online. Dan ini pihak OJK bekerjasama dengan Kominfo sekarang Kenenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencegah hal ini terjadi.
“Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam hal ini, Yovvi menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu contoh penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah dengan mendekati salah satu remaja di beberapa pusat perbelanjaan, berpura pura memberikan dompet digital untuk mendapatkan data pribadi si remaja tersebut
“Disini remaja ini tidak sadar dengan memberikan data seperti nama pribadi, tanggal lahir sampai nama ibu kandung, alhasil hal ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku,” katanya.
Yovvi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik.
“Untuk mengetahui data kita masih aman atau tidak, bisa kita akses www.periksadata.com di sini kita ketik email kita, nanti akan ada jawaban terkait sudah diakses atau belum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Yovvi menyebut aktivitas ekonomi di era digital cukup menarik meski sarat dengan penipuan terlebih di judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Nilai ekonomi digital pada tahun 2030 diperkirakan mencapai 210 miliar dolar AS hingga 350 miliar dolar AS. (wie)