KUALASIMPANG (Berita): Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati – Febriadi meminta kepada pendukung dan simpatisan agar bersabar menunggu secara resmi keputusan Makamah Agung (MA).
“Kita imbau semua lapisan masyarakat baik pendukung serta simpatisan agar bersabar nunggu proses yang saat ini sedang berjalan di Makamah Agung,” pinta Hamdan Sati – Febriadi melalui siaran press realese yang diterima media ini, Senin (18/11/2024).
Disamping itu Hamdan Sati juga meminta kepada masyarakat baik pendukung serta simpatisan sama – sama berdoa agar proses di MA dapat berjalan dengan lancar.
“Kita yakin apapun keputusan yang di ambil oleh Yang Mulia Majelis Hakim Makamah menjadi keputusan yang terbaik bagi masyarakat Aceh Tamiang kedepannya. Kita harus Bismillah,” ungkap Hamdan Sati.
Perlu diketahui bersama bahwa PTTUN Medan telah mengkabulkan pemohon Hamdan Sati – Febriadi untuk ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Aceh Tamiang dengan keputusan yang dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/Pilkada/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Atas keputusan tersebut KIP Aceh Tamiang mengajukan kasasi ke Makamah Agung dengan nomor perkara Pengadilan Tk.1 15/G/Piljaea/2024/PTTUN.MDN dengan Nomor Pengantar 40/PAN.PT.TUN.W1-TUN/HK2.7/XI/2024.
Kemudian kasasi diterima Kepaniteraan MA pada hari Selasa 12 November 2024 dan Registrasi pada Jumat 15 November 2024. (hen)