KUALASIMPANG (Berita): Sejumlah Relawan kotak kosong Aceh Tamiang resmi melaporkan dugaan beberapa pelanggaran Pemilu yang terjadi di kabupaten itu ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.
Pantauan beritasore.co.id di kantor Panwaslih tampak Relawan kotak kosong sedang melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh beberapa oknum Datok Penghulu (Kepala Desa) yang menyatakan dukungan secara terang-terangan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang videonya saat ini lagi viral di tengah masyarakat.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum Datok Penghulu di Kecamatan Bendahara ke Panwaslih Aceh Tamiang yang melakukan pelanggaran melanggar hukum,” ungkap Ketua Relawan Kotak Kosong Aceh Tamiang, Murtala, Senin (25/11/2024).
Murtala menyebutkan, para oknum Datok Penghulu tersebut diduga keras dan jelas telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu di kabupaten itu, diantaranya secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan adanya laporan ini, kata Murtala, diharapkan agar para oknum Datok yang telah melakukan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Panwaslih dan Gakkumdu termasuk Pj Bupati agar menindak tegas terhadap mereka.
Tak hanya itu, Murtala juga berharap kepada Panwaslih juga memberikan tindakan tegas terhadap kandidat yang seharusnya tidak bisa melibatkan para Datok secara langsung dalam proses pemilu ini, khususnya dalam hal dukungan.
“Karena mereka wajib netral. Oleh karena itu kami berharap Panwaslih, Gakkumdu, hingga Pj Bupati memberikan tindakan tegas kepada aparat desa yang bandel dan nakal dalam proses pilkada,” ujarnya.
“Yang seharusnya demokrasi itu lebih muncul karena beliau-beliau ini yang dituakan di desa masing-masing harus bersikap netral,” tambahnya lagi.
Akan tetapi, hari ini sangat disayangkan karena mereka menunjukkan sikap yang bertolak belakang dari yang seharusnya mereka lakukan.
“Dan kondisi demokrasi itu telah dibawa kemana-mana dan disalahgunakan. Atas dasar itu kami melaporkan itu, agar ada perubahan yang lebih baik untuk proses Pemilukada di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, dan Aceh secara umumnya,” katanya.
Disinggung dari kecamatan mana saja Datok Penghulu dilaporkan hari ini, Murtala mengaku ada di dua kecamatan.
“Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Kota Kualasimpang. Sementara untuk Datok-nya ada 24 orang yaitu, Kecamatan Bendahara berjumlah 21 orang Datok dan 3 orang Datok di Kecamatan Kota Kualasimpang,” jelas Murtala.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika mengaku sudah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pemilukada 2024 dari masyarakat di kabupaten itu.
Adi Sartika mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya terkait video yang viral beberapa hari lalu.
“Video yang sudah sama-sama kita ketahui. Dan hari ini kami sudah menerima laporan dugaan pelanggaran itu,” kata anggota Komisioner Panwaslih, Adi Sartika didampingi ketua dan anggota komisioner lainnya, Salamuddin dan Muhammad Ridwan.
Selanjutnya, terkait dengan laporan tersebut Adi Sartika mengaku pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu laporan itu besok.
“Apakah laporan itu memenuhi dua unsur, formil maupun materil. Jika dua hal belum memenuhi secepatnya akan memberi tahu ke pihak pelapor terkait dengan proses perbaikan selanjutnya,” katanya.
“Dan kami juga akan memberikan kesempatan perbaikan kepada pelapor terkait keterpenuhan unsur formil dan materil,” ungkapnya lagi
Lebih lanjut, Adi Sartika mengungkap jika laporan dugaan pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Aceh Tamiang oleh masyarakat ke pihaknya seperti ini merupakan kali kedua.
Sebelumnya, kata dia, juga pernah dilakukan salah satu masyarakat di kabupaten itu dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang sama, yakni pelanggaran di Pemilukada. Namun, laporan itu tidak dapat dilanjutkan serta diproses dikarenakan tidak memenuhi dua unsur seperti yang telah dijelaskan di atas.
“Di sekitar dua bulan lalu kami juga ada menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu,” katanya.
Sementara, kata dia, pihaknya sendiri sudah menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor, namun pelapor tidak melengkapinya.
“Maka kami tidak bisa meregister dan tidak bisa kami melanjutkannya,” ujarnya.
Disinggung jika nantinya laporan hari ini terbukti apa sanksi yang akan diberikan Panwaslih terhadap terlapor, Adi mengaku belum bisa menjawabnya secara pasti.
Sebab, kata dia, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah dugaan ini ada pelanggaran administratif ataukah pemilihan.
“Ya jadi inikan kita masih kaji ya ada kemungkinan apakah ini kita masih menduga terkait ini apakah ini menjadi pelanggaran administratif, pelanggaran pemilihan, atau pelanggaran pidana,” ujarnya.
“Memang kalau kita lihat nanti apakah ini memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan pelapor tadi berkenaan dengan undang-undang 10/2016 sebagaimana di pasal 71 itu memang disampaikan tentang larangan terhadap kepala desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan 2024 ini,” katanya. (hen)