KPPU Sidangkan Perkara Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha

  • Bagikan
Suasana sidang yang digelar KPPU terkait keterlambatan notifikasi digeajr secara hybrid Selasa (26/11/2024). Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang
Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. Selasa (26/11/2024) secarahybrid di Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Selasa (26/11/2024) melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau DokumenPendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan
di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah
entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha
yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha
perdagangan aset kripto.

Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49 persen saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51 persen saham atau 510.000 lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.

Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte Ltd mengalihkan 0,1 persen saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng.

Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9 persen saham dan Zang Yaosheng memiliki 0,1 persen saham PT Aset Digital Berkat. Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd.

Dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Sehingga harus melakukan
notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada
tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan
selama delapan hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan Pemeriksaan
Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung
Laporan Dugaan Pelanggaran.

Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta
Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *