PEMATANGSIANTAR (Berita): Dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip dan mengurangi beban penyimpanan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Senin 16/12/2024 melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian Tahun Anggaran 2024. Kegiatan di halaman Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Pemusnahan itu dihadiri oleh saksi – saksi perwakilan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekjen Kemenkum RI Andri Budi Sutraji dan Zuhria Dhamayanti. Saksi dari Divisi Keimigrasian diwakili oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Cut Ana Darmawan, serta saksi Arsiparis Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Evi Sofia Manurung dan saksi Arsiparis Ahli Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Devi Simamora.
Adapun arsip Pelayanan Keimigrasian yang di musnahkan mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2021 berjumlah 3 042 dengan rincian arsip WNI 1.750 dan arsip WNA 1.292. Arsip laporan keuangan berjumlah 386 tahun 2014.
Pemusnahan arsip yang dilakukan dengan pembakaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip-arsip yang telah melewati masa simpan tidak lagi menumpuk dan menggangu efesiensi operasional kantor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Eka Satriawan selaku Plh Kepala Kantor dalam sambutanya menyampaikan apresiasi atas dukungan dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami berkomitmen untuk menerapkan tatakelola arsip yang sesuai dengan peraturan, tidak hanya untuk efesiensi ruang, tetapi juga untuk memastikan bahwa data yang sudah tidak relevan di tangani dengan tepat,” katanya.
Setelah dibuka oleh Plh Kepala Kantor Eka Satriawan dan sambutan dari perwakilan Biro Umum Andri Budi Sutraji, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Sebagai tanda komitmen, arsip-arsip lama ini kemudian dimusnahkan melalui pembakaran disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.
Dengan pemusnahan arsip ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI pematangsiantar menunjukan langkah kongkret dalam menerapkan tatakelola arsip yang baik sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip. (rel/srt).