4 Fraksi DPRK Agara Soroti Dugaan Oknum ASN Tidak Netral

  • Bagikan
Kosong: Sejumlah kursi anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara, tampak kosong pada saat berjalan nya rapat paripurna DPRK Agara Masa sidang I tahun 2023 tentang Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024,gambar di abadikan pada Sabtu (30/12) dini hari sekitar pukul 1.00 Wib. Berita Sore /Husaini Amin.
Kosong: Sejumlah kursi anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara, tampak kosong pada saat berjalan nya rapat paripurna DPRK Agara Masa sidang I tahun 2023 tentang Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024,gambar di abadikan pada Sabtu (30/12) dini hari sekitar pukul 1.00 Wib. Berita Sore /Husaini Amin.

KUTACANE (Berita) : Dalam pandangan umum 3 Fraksi DPR Kabupaten Aceh Tenggara soroti dugaan Oknum ASN, Pengulu,BPD tidak Netral.

Bahkan dugaan oknum Camat, Pengulu,perangkat Kute serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa/Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dinilai ikut berpolitik praktis.

Demikian kata H Marwan Husni utusan dari Fraksi Pisoe Meusaloep dalam pandangan umum FPM Jum’at Malam (29/12), dan meminta PJ Bupati Agara menindak tegas oknum terkait.

Hal senada juga di bacakan Musyadi dari fraksi Partai Hanura ,meminta ASN tetap Netral dalam tahapan Pemilu 2024 tengah berjalan.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum nya , juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum ASN tidak Netral.

Menjawab saran Anggota DPRK Agara dari 3 Fraksi ikut menyoroti dugaan Oknum ASN/Perangkat Kute dan BPK serta pendamping Desa/Kute dalam pandangan umumnnya.Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi sependapat dengan apa yang disarankan Anggota DPRK.

Kami sudah membuat Fakta Integritas ASN Netral dalam Pemilu 2024, serta kedepannya kami akan membuatkan. Fakta integritas kepada Aparatur Kute, pendamping Kute/Desa untuk menjaga netralitas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Terkait masih adanya dugaan oknum ASN yang tidak Profesional dan Netral dalam pemilihan legeslatif, kami sudah mengeluarkan surat himbauan Netralitas ASN dan agar tidak menggunakan Pasilitas umum dengan No surat : 021/PM.002/K.AC.09/12/2023 tertanggal 23 Desember 2023.

Dengan melakukan pemantauan pelanggaran , kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dan kami juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 022/PM/00.02/K.AC.09/12/2023 tertanggal 5 Desember 2023 tentang Netralitas kepala desa, anggota BPD,perangkat desa, kata PJ Bupati Agara Syakir dalam nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Agara.

Dalam rapat paripurna DPRK Agara Masa sidang I tahun 2023 tentang pengesahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024,langsung dipimpin ketua DPRK Agara Denny F Roza SSTP, Wakil ketua I Jamudin Selian, Wakil Ketua II Maruan Hanafi dan sejumlah anggota DPRK serta Setwan DPRK M Hatta Desky di wakili Kabag Risalah M Zaini Anwar.

Sementara dari kalangan Eksekutif di hadiri langsung PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi, Plt sekda Yusrizal,ST, Asisten, staf Ahli bupati , Kaban Keuangan Selamat Syukur Karo-karo dan kepala OPD, camat dan undangan lainnya.

Kendati sidang sempat molor, namun pada akhirnya pada Sabtu dini hari (30/12), 4 Fraksi DPRK antara lain Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai Hanura, Fraksi Pisoe Meusaloep, Fraksi Gerindra, telah menyetujui Rancangan qanun APBK 2024 menjadi Qanun APBK 2024. (aie).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *