Abaikan Prokes, Empat Pemilik Kafe di Karang Baru Dipanggil Polisi

  • Bagikan
Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang saat melakukan Operasi Yustisi di sejumlah kafe dan ritel. Beritasore/Hendra
Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang saat melakukan Operasi Yustisi di sejumlah kafe dan ritel. Beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) :  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Satreskrim Polres setempat memanggil empat pemilik kafe karena mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di sejumlah kafe dan ritel selama dua hari, dari tanggal 7-8 Januari 2021.

Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita kepada Wartawan, Minggu (10/1) mengatakan keempat kafe yang dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan ini seluruhnya berada di Karangbaru.

“Pengelola kafe mengabaikan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak mengatur jarak pengunjung dan membiarkan pengunjung tidak mengenakan masker,” kata Devi, panggilan akrab Agusliayana Devita.

Devi menjelaskan tindakan pembiaran yang dilakukan pemilik cafe tersebut telah bertentangan dengan Pasal 9 jo Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini bisa dijerat pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 9 ayat (1), tegas disebutkan pelaku bisa dipidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas mantan camat Rantau ini.

Devi menegaskan Satreskrim Polres Aceh Tamiang merupakan bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga memiliki kewenangan memanggil pengelola kafe. Namun pada tahap awal ini, pemanggilan ini hanya untuk pembinaan dan proses pemeriksaan dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Nantinya para pemilik kafe tersebut akan diberikan arahan, peringatan serta edukasi tentang standar protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan kafe. Harapannya ke depan tidak ada lagi kerumunan pengunjung yang tidak mengenakan masker,” ungkapnya.

Pemkab Aceh Tamiang, kata Devi, tak jemu-jemunya kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, disiplinkan diri untuk benar-benar membantu Pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kalau bukan kita siapa lagi, kalau Covid-19 merajalela jangan sesali. Mari bersama kita basmi Covid-19 dengan patuhi 4M,” ujarnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan