BIREUEN (Berita) : Ketua Dewan Pengurus Cabang Organisasi Angkutan Darat ( DPC Organda) Kabupaten Bireuen M. Ajis Fandila,mengatakan bahwa semua bus sekolah yang beroperasi di Wilayah hukum Kabupaten Bireuen,tidak dibenarkan bawa penumpang umum pada siang dan malam hari.
Hal ini disampaikan kepada Berita , Sabtu (20/02) sehubungan telah terjadi maraknya bus sekolah pada siang hari maupun malam,sering beroperasi membawa penumpang umum , akibatnya bagi pemilik angkutan bus penumpang kehilangan pendapatan.
Karena bus sekolah yang seharusnya membawa penumpang pelajar atau siswa sekolah berbagai tingkatan pulang pergi kesekolah masing masing,selama beberapa tahun ini telah mengambil alih,mengambil penumpang umum dari kalangan masyakarat.
Baik di pagi, sore sampai malam hari,sehingga bus umum yang tergabung dalam perusahaan cendrawasih dan DPC Organda Kabupaten Bireuen,jalur buka trayek Takengon,Kuala Simpang dan Banda Aceh,Tapaktuan bahkan ke Seluruh Provinsi Aceh,kini kehilangan pendapatan sehari-hari.
Pihak organisasi angkutan darat, yang menangani bus penumpang sekitar 160 unit armada, selama ini bus tersebut sulit mendapat penumpang pada pagi dan malam hari, karena telah diserobot oleh bus sekolah.
Pada hal bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bireuen tugas mengangkut anak sekolah pada Pagi dan Sore, ujar Azis Bangkel, yang pula pengurus PSSB Bireuen.
Usaha ini telah lama diberi tahu bahwa bus sekolah mengambil penumpang umum, bahkan celakanya tambah M Ajis Fandila, bus sekolah pada malam hari membawa penumpang umum (masyarakat) untuk berpergian silaturahmi atau tahlilal ke suatu tempat.
Bus sekolah dibawa pulang ke rumah masing-masing , tidak dibawa pulang ke gudang Dinas Perhubungan Bireuen, semua ini tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen atau Dinas Perhubungan Bireuen.
Supir bus penumpang umum yang tergabung DPC Organda Kabupaten Bireuen sudah beberapa kali unjuk rasa/ protes atas perlakuan supir bus sekolah,terakhir pada Jum’at (12/02) ke Dinas Perhubungan Bireuen dan Bupati Bireuen, sebut M Ajis Fandila.
Atas kejadian ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Suhaimi Hamid, memanggil Pengurus Perusahaan Cendrawasih M Dahlan dan Ketua DPC Organda Kabupaten Bireuen M Ajis Fandila, dan Dinas Perhubungan Bireuen.
Diwakili Sekretaris dan beberapa Kepala Bagian, Asisten III Kantor Bupati Bireuen dan Kabag Hukum, duduk bersama untuk memecahkan hal ini, mengambil kesepakatan bahwa setiap bus sekolah tidak dibenarkan mengambil penumpang umum, saat beroperasi baik pagi,siang,sore dan malam hari.
Bila kedapatan supir bus sekolah, melakukan pelanggaran ini akan diambil tindakan tegas oleh supir bus penumpang umum, sebab setiap angkutan umum, haknya mengambil penumpang dari bus penumpang umum ,tegas Azis Bangkel (Rizal Jibro).