KUALASIMPANG (Berita) : Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran penyakit coronavirus (COVID-19) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang dikabarkan kembali meniadakan jam besuk dan berkunjung untuk pasien.
Ditiadakan jam besuk tersebut diberlakukan terhitung sejak Senin 16 Agustus 2021 hingga batas waktu tidak ditntukan.
Terkait ditiadakan jam besuk tersebut Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra yang dihubungi Wartawan, Senin (16/8) membenarkan diberlakukan larangan terhadap orang lain atau pihak keluarga untuk melakukan kunjungan (besuk) terhadap pasien yang sedang dirawat dirumah sakit.
Menurutnya peniadaan jam besuk dan berkunjung diberlakukan adalah merupakan kebijakan pihak manajemen RSUD dalam rangka menyusul meningkatnya pasien COVID-19 yang di rawat di RSUD.
” Kebijakan ini diambil guna mencegah penyebaran COVID-19 sampai batas waktu yang tidak ditentukan atua sampai adanya penurun kasus COVID-19,” ungkap Andika.
Sementara berdasarkan data penyebaran COVID-19 per 13 Agustus 2021, tercatat total warga Aceh Tamiang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.233 orang, dengan rincian 907 orang sembuh,163 orang masih terkonfirmasi positif COVID-19 dan 82 orang meninggal.
Untuk itu Andika mengatakan demi menekan angka kenaikan kasus terpapar COVID-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satgas COVID-19 terus berupaya mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Protkes) di era New Normal.
Menurutnya penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) tersebut meliputi Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5 M).
“ Diharapkan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memutuskan rantai penyebaran COVID-19 agar kehidupan masyarakat Aceh Tamiang dapat kembali normal,” ajak Andika mengakhiri. (hen)