Banda Aceh (Berita): Dalam kurun waktu yang berdekatan di bulan Mei 2024, Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal, yang diangkut kapal melalui perairan Aceh.
Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh,
Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan
dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana
Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil
Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Ia menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil
Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara
Lhokseumawe. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.
“Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi,” kata Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa
dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar
Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar
Rp18,6 miliar.
“Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,” lanjutnya
Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada tanggal 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea
Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.
“Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa,” ujar Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total
perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.
“Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9
juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8
miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar,” rincinya.
Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan
dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tutup. (Chai)