KUALASIMPANG (Berita) : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang secara resmi mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaaan narkotika selama tahun 2023, di salah satu kafe Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Rabu (20/12).
Kepala BNNK Aceh Tamiang Drs. Agussalim mengatakan, sepanjang tahun 2023 sebanyak 11 kasus diungkap dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 149,96 gram serta mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri 10 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang wanita.
“Adapun berkas perkara yang sudah P21 sebanyak 9 berkas dan 2 berkas perkara sedang menjalani proses penyidikan.
Dari kasus yang diungkap merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara BNNK Aceh Tamiang dengan TNI, POLRI, Bea Cukai serta masyarakat.
“Ditengah situasi darurat narkoba saat ini diperlukan upaya serius dan bersikenambungan untuk mengatasinya. Upaya pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan harus terus dilakukan secara berimbang.
Pada upaya pemberantasan, BNNK Aceh Tamiang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2023,” jelas Agussalim. (hen)