Bupati Agara Cs Mangkir Sidang PTUN Banda Aceh

  • Bagikan
Ispandi Pios Calon Pengulu Kute Kampung Baru Kecamatan Badar ,yg melakukan gugatan ke pihak PTUN Banda Aceh terkait Hasil Pemilihan Pengulu Serentak kab Agara (17/7). Beritasore/ist
Ispandi Pios Calon Pengulu Kute Kampung Baru Kecamatan Badar ,yg melakukan gugatan ke pihak PTUN Banda Aceh terkait Hasil Pemilihan Pengulu Serentak kab Agara (17/7). Beritasore/ist

KUTACENE ( Berita ) : Bupati Aceh Tenggara.Cs mangkir pada sidang perdana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Kamis (19/8).

Sidang perdana atas gugatan Inspandi Pios.cs terdaftar di PTUN Banda Aceh pada (5/8) atas SK Bupati No 141/53/2021 tentang perubahan jadwal tahapan pemungutan suara Pengulu Kute Serentak Kab Agara.

Batal di gelar dan rencana akan kembali disidangkan pada (26/8) mendatang Kata Ispandi Pios kepada  Berita Kamis siang (19/8) di Kantor PWI Agara.Seusai berkomunikasi dengan Tim pengacaranya M Ishak SH.

Tadi Ketua sidang PTUN Banda Aceh, digelar pada pukul 10.00 Wib, namun hingga sidang ditutup pihak tergugat Bupati Agara Cs tidak hadir, Kata Ispandi singkat.

Dalam gugatan kita ke PTUN agar semua tahapan Pilpengkutser 2021 di batalkan dan melaksanakan tahapan pemilihan Pengulu Serentak sesuai dengan Qanun Agara No 1/2021 tentang Pemilihan Pengulu Serentak yg disahkan DPRK Agara pada (14/7) lalu.Untuk dilaksanakan.Tuntut Ispandi dkk.

Sementara itu Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim melalui Ass 1 nya, Ali Surahman.SH dikonfirmasi Berita Kamis siang (19/8) terkait ketidak hadiran perwakilan Bupati pada sidang Sengketa hasil Pilpengkutser 2021 via WA-nya,hingga Berita dikirim, tidak ada jawaban atas mangkirnya pihak Bupati.Cs.

Pantauan Berita dilapangan, situasi pasca pemungutan suara pemilihan Pengulu Kute Serentak di Kab Agara pada (17/7), tampak aman dan terkendali, yg kerap jadi pertanyaan kepad Berita, kapan Pengulu terpilih dilantik??, Hal ini juga telah kita pertanyakan kepada Kabag Pemerintahan Firman Desky via Maseggernya baru-baru ini, belum juga dijawab yg bersangkutan.

Sekda Agara Balas  Surat Keberatan M Jeni (Calon Pengulu)

Sementara itu kasus dugaan keberatan M.Jeni kepada panitia terkait domisili salah satu calon Pengulu terpilih Kute Lawe sumur baru  An AG, sudah mendapat jawaban langsung dari sekda dengan surat No: 130/724/2021, tanggapan atas keberatan M Jeni.

Dalam isi surat tersebut pada intinya yang bersangkutan (M.Jeni) sudah menerima hasil pemungutan suara pemilihan Pengulu Serentak 2021 (17/7) lalu yang dimenangkan AG sebagai Pengulu terpilih Kute Lawe Sumur Baru.Kecamatan Lawe Sumur.

Menanggapi surat Sekda tersebut M.Jeni merasa tidak puas, karena hasil pemungutan tersebut saya tidak pernah mendatangi hasil tersebut, Kata M Jeni dengan nada Kecewa. (aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *