KUTACANE (Berita) : Disinyalir Bupati Agara H Raidin Pinim salurkan rumah layak huni ke salah satu Oknum Ketua LSM dinilai tidak tepat sasaran…???
Ketua PWI Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh Jumadi, Spd menyikapi dugaan tersebut Kepada Wartawan di ruang kerjanya Kamis (14/5) menuding kebijakan Bupati dalam menyalurkan bantuan rumah layak huni Kepada salah satu Oknum Ketua LSM Inisal IRH warga Kecamatan Bambel dinilai tidak tepat sasaran, Katanya.
Jumadi sarankan Bupati Agar meninjau kembali SK penyaluran penerima manfaat rumah layak huni tahun 2020 dari dinas Perkimtan Agara itu dan disalurkan kepada yang berhak.
Lagian Oknum IRH dinilai tidak layak sebagai penerima bantuan, masih muda dan baru mandah Ke Agara cetus Ketua PWI.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara Via Kabid Perumahannya Suci Wahyuni selaku PPK Kepada Wartawan (14/5) membenarkan kalau atas nama IRH Warga Kute Biak Muli Kec Bambel mendapat bantuan rumah layak huni Tahun Anggaran 2020 ini.
Surat Keputusan Penerimanya juga sudah ditanda tangani oleh Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, Kata Sri.
Rumah bantuan tipe 36 akan dibangun kepada IRH salah seorang oknum ketua LSM Anti Korupsi dari 114 unit penerima di Agara yang tersebar di sejumlah kecamatan Se Aceh Tenggara.
IRH salah satu penerima rumah layak huni saat di konfirmasi Wartawan Via Ponselnya kamis 14/5/2020 membenarkan kalau ia mendapat bantuan perumahan layak huni dari dinas Perkimtan, dan IRH berkeberatan kalau dieskpose kemedia,”kenapa mesti saya yang di jadikan sebagai sumber terang IRH.
Sementara ada ratusan penerima bantuan perumahan itu kata IRH, dan mengancam akan melaporkan media yang memberitakannya, kalau berani silakan beritakan tantang IRH, terang Kasirin SAg Wartawan Global Ciber News Kepada Berita diruang Ketua PWI Agara Kamis (14/5).
Sementara Itu Bupati LSM Lira Agara M Saleh Selian dan Ketua LSM Gempur Gegoh Selian senada mendesak Bupati harus secepatnya mengalihkan nama penerima yang lebih layak dan membutuhkannya.(aie)