Bupati Atam Hadiri Rapat Paripurna

  • Bagikan
esi foto bersama usai Rapat Paripurna Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pandapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.
esi foto bersama usai Rapat Paripurna Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pandapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.

KUALASIMPANG (Berita): Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn menghadiri Rapat Paripurna Ke-V, yakni Penutupan Rapat Paripurna Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pandapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Rabu (1/7).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang, Para Kepala OPD di Kabupaten Aceh Tamiang, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang serta tamu undangan yang berhadir.

Dalam laporannya Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn menyampaikan, bahwa Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019 merupakan penjelasan ataupun perincian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh.

“Beberapa waktu yang lalu Eksekutif dan Badan Anggaran telah melakukan pembahasan serta telah sama-sama kita dengarkan pandangan badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi. Dapat Kami tambahkan bahwa, hal-hal yang berkaitan dengan masukan dan saran-saran terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dari rekan-rekan Dewan yang terhormat akan kami tindaklanjuti.

“Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 pun kita wujudkan lewat penandatanganan persetujuan bersama, sebagai bentuk kebersamaan Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang, Segala hal yang menyangkut laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 telah Kami tindaklanjuti melalui Action Plan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait dan menjadi masukan berharga bagi kita semua demi mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik kedepannya di Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Mursil.

Kemudian Rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pandapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019.

Dari hasil pandangan Fraksi yang telah dijabarkan, terkait realisasi anggaran diantaranya meminta Bupati Aceh Tamiang memberikan laporan yang telah dipaparkan, dan juga dapat mempertanggungjawabkan laporan setiap lembarnya, uraikan laporan dengan jelas dan sistematis.

Sedangkan terkait Pandemi Covid-19 yang tengah mewabah dimana-mana, diminta kepada Bupati agar dalam merencanakan kegiatan penganggaran kedepan, untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat padat karya sebagai stimulus ekonomi langsung ke masyarakat Aceh Tamiang selain dibidang kesehatan, pendidikan dan ketahanan pangan serta Bupati diminta untuk melakukan konsulatsi kepada DPRK Aceh Tamiang untuk mensinergikan penganggaran yang efektif bagi masyarakat Aceh Tamiang. (hen)

S

Berikan Komentar
  • Bagikan