KUALASIMPANG (Berita) : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diplotkan dana hasil recofusing Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 senilai Rp. 15 Miliar.
Kucuran dana hasil recofusing untuk Aceh Tamiang tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) diantaranya RSUD, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PUPR, Dinas Koperindag, Dinas PMPPKBKS, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan.
Dalam hal ini Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang yang diplotkan sebesar Rp. 1, 4 Miliar lebih dipergunakan untuk pemulihan ekonomi para petani dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Dana Recofusing Covid-19 dari APBA Tahun 2020, Dinas Pertanian diplotkan sebesar Rp. 1,4 Miliar lebih, Dana tersebut kita gunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi para petani,” sebut Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Yunus, SP di ruang kerjanya, Jumat, (13/11).
Menurut Yunus kegiatan pemulihan ekonomi tersebut dilaksanakan dalam enam kegiatan masing – masing pengadaan insetisida, Program Jagung Gampang, Pengembangan Jagung Manis, Pengembangan Jahe Putih dan Merah, Pengadaan Benih Padi dan Pengembangan Ternak Ayam Buras.
Disalurkan Kepada kelompok tani
“Enam kegiatan pemulihan ekonomi tersebut kita salurkan kepada para kelompok tani yang ada di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Menurutnya dengan diberikan bantuan kepada para kelompok tani ini diharapkan dapat membantu kelompok tani dalam menghadapi masa pandemi Virus Corona dengan tujuan agar perekonomian mereka dapat pulih.
Disamping itu kata yunus, dari enam program ini diharapkan kepada para kelompok tani untuk terus dapat mempertahankan dan mengembangkan apa yang sudah diperoleh. ” Bantuan agar dapat berkembang dan dengan berkembangnya bantuan ini otomatis akan mendongkrak perekonomian para petani,” sebutnya.
Yunus juga meminta kepada para kelompok tani penerima bantuan ini agar dapat terus meningkatkan kewaspadaannya akan bahaya Virus Corona dan agar tetap menerapkan Prokes dan terus mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (hen)