KUALASIMPANG (Berita): Untuk memudahkan masyarakat yang terdampak Covid-19 mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah pada masa Pandemi Covid-19, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang membuka layanan masyarakat melalui kanal Whatsapp di Nomor 082289588090, Rabu (13/5).
Kepala Dinas Sosial M. Alijon mengatakan, nomor layanan ini tidak menerima telepon, juga bukan untuk pendaftaran penerima bantuan sosial. Nomor layanan ini hanya untuk pengaduan jika masyarakat melihat dan menemukan masalah terkait bantuan sosial Covid-19.
“Seperti bantuan yang salah sasaran, penyelewengan dan adanya pungutan liar (pungli) maupun masalah lainnya yang dianggap menyalahi dalam penyaluran bantuan sosial Covid-19,” jelasnya.
Alijon berharap semoga tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dalam penyaluran bantuan sosial, khususnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Untuk itu, diminta kepada Perangkat Kampung terutama Datok Penghulu dapat turut serta mengawasi pembagian bantuan sosial ini sehingga penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran,” tuturnya. (hen)