Ditjen P2P Kemenkes RI Beri Bantuan Masker, Alat Rapid Test dan APD

  • Bagikan
Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, saat menerima langsung bantuan dari Kasubdit ISPA Direktorat P2PML dr. Indra K, Sari, M. Kes. Beritasore/Hendra
Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, saat menerima langsung bantuan dari Kasubdit ISPA Direktorat P2PML dr. Indra K, Sari, M. Kes. Beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) : Bantuan itu sendiri telah dijanjikan oleh Ditjen P2P Kemenkes RI kepada Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn, saat melakukan koordinasi terkait Virus Corona seminggu lalu.

“Alhamdulillah, bantuan dari Ditjen P2P Kemenkes RI berupa masker, alat Rapid Test dan APD sudah kita terima,” sebut Juru Bicara Covid-19 yang juga Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, Selasa (1/12) via Whatsappnya.

Menurutnya Devi bantuan tersebut diterima langsung dari Kasubdit ISPA Direktorat P2PML dr. Indra K, Sari, M. Kes pada tanggal 30 November 2020 lalu.

“Saat ini saya sedang dalam perjalanan pulang, ada 1.000 Alat Rapid Test Anti Bodi yang saya bawa,” jelas Devi.
Devi menjelaskan bantuan lainnya seperti 10 ribu masker kain dan APD akan menyusul melalui jasa pengiriman barang.

Devi menceritakan awalnya pihak Kemenkes RI hanya memberikan 500 alat rapid saja. Namun karena adanya penjelasan dari pihaknya terkait Aceh Tamiang yang berada pada salah satu pintu masuk dari perbatasan antara Aceh dengan Sumut sehingga sangat diperlukan akan Rapid Test dalam jumlah besar.

“Alhamdulillah, pihak Ditjen P2P Kemenkes RI menerima penjelasan dari kita sehingga jumlah bantuan Rapid Test yang semula 500 buah ditambah menjadi 1.000 buah,” ujar Devi bersyukur.

Devi berharap dengan bantuan yang diterima Pemkab Aceh Tamiang ini dapat mengentaskan Pandemi Virus Corona di Bumi Muda Sedia.

Seperti biasa Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan