KUTACANE (Berita) : Bupati Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Kamis (14/12), telah menyerahkan berkas rekam jejak sejumlah nama calon anggota KIP kepada Ketua Tim Pansel.
Hal itu disampaikan Pazriansyah Bupati DPD LSM Lira Agara kepada Berita Jum’at dini hari (15/12) dengan pesan “Ijin bang maaf hp ku rusak uda seminggu yang lalu, makanya enggak bisa teman teman menghubungi.
Menjawab Berita,terkait aksi damai “berkas tanggapan kita tentang calon KIP Aceh tenggara sudah kita serahkan ke tim pansel dan komisi A bang. Kamis sekitar jam 11 siang.Kata Pazri
Ini lagi perjalanan ke Banda Aceh, masuk informasi kepada kita ada penundaan tahapan oleh TIM pansel. Maka itu teman-teman pengurus untuk audensi dan lansung menyerahkan tanggapan kita bang.
Sudah kita agendakan untuk selanjutnya bang, ketika tanggapan masukan masyarakat tidak diindahkan oleh TIM pansel dan DPRK.
Terkait Laporannya,” aku lagi Banda bang, enggak sempat aku save di hp, coba bel tim pansel bang. Minta tangapan nya tentang laporan kita bang.
Zulkanedi Ketua Tim Pansel Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Saat dikonfirmasi Berita Jum’at (15/12) di gedung DPRK Agara membenarkan, ada beberapa sanggahan dan dukungan terhadap calon anggota KIP.
Salah satunya DPD LSM Lira, sudah menyampaikan surat sanggah mereka pada Kamis (14/12), terkait laporan rekam jejak, sejumlah nama calon anggota KIP, dari 5 nama kami terima, 3 diantaranya Anggota KIP Aktif dan 2 mantan anggota Komisioner KIP.Kata Zul
Terkait tanggapan, siapa saja boleh menyanggah, Pansel tidak punya kewenangan untuk menjawabnya, laporan itu akan jadi bahan tim Pansel dalam tahap wawancara nantinya.
Orang boleh memasukkan Tanggapan masyarakat, kami tidak mesti menjawab laporan tersebut,namun kami akan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada tahapan wawancara,terkait tanggapan masyarakat tersebut.Jelas Zul.
Dan hanya menjadi catatan saja, kepada yang bersangkutan, bahwa dia punya rekam jejak, dalam tahapan wawancara nanti yang menjadi materi antara lain tentang Kepemiluan, tata Negara, kepartaian, kelembagaan Penyelenggara Pemilu, rekam jejak dan Profile calon, klarifikasi atas tanggapan masyarakat.
Contoh pada materi ke enam, tanggapan masyarakat atas putusan DKPP, dalam putusan itu kan punya jabaran luas, ada sanksi keras, hingga saat pansel belum dapat Sanksi DKPP itu secara gamblang.
Apakah sanksi keras yang dimaksud, apakah gaji mereka dipotong selama tiga bulan, atau mereka tidak bisa lagi ikut sebagai penyelengara pemilu berikutnya.
Memang pada PKPU No 07 diatur tentang Sanksi keras, pemberhentian tetap atau Sanksi Peringatan, tapi aturan ini sudah dicabut dan diganti dengan PKPU No 04 /2023.
Pada Qanun tidak diatur terkait dengan Sanksi DKPP, dalam tatacara seleksi Pansel merujuk pada UUPA dan Qanun Aceh, nah laporan masyarakat ini, akan menjadi catatan bagi Komisi “A” DPRK Agara.Tambah Zul.
Informasi terkini, Sabtu besok (16/12) Tim Pansel kembali melanjutkan tahapan seleksi Asesmen Psikologi yang sempat tertunda, pada Senin pagi (18/12) untuk tahap Uji mampu baca Al-Qur’an dan lanjut siangnya sesi wawancara.Berlangsung di Ruang sidang DPRK Agara.
Alhamdulillah Pansel sudah mendapat sinyal dari Sekwan DPRK terkait dukungan dana, dan minta Pansel untuk kembali melanjutkan tahapan tersebut.Ungkap Ketua Pansel hendak beranjak menuju ruang sidang DPRK setempat.(aie).