BIREUEN (Berita) : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, baru menerima surat pemberhentian Bupati Bireuen H Saifannur,S.Sos, karena meninggal dunia dan tembusannya sudah dikirim kemari, ujar Said Abdul Rahman, kepada Berita,Senin Sore (25/05).
Padahal baru kami terima, Surat Pemberhentian Bupati Bireuen H Saifannur, karena meninggal dunia, tembusannya sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, sedangkan Surat Keterangan Pengangkatan Wakil Bupati Bireuen menjadi Bupati Bupati, belum di terima sama sekali, tegas Said Abdul Rahman.
Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Wakil Bupati Bireuen Muzakkar A Gani sebagai Bupati Bireuen, sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tinggal menunggu waktu pengiriman Surat Keterangan Pengangkatan itu, ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, banyak diberitakan media cetak dan online.
Memang selama ini, banyak elemen dari berbagai kalangan warga masyarakat, terus mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, segera menandatangani Surat Keterangan Pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati.
Sebab berkas surat usulan ,yang dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Biro Pemerintahan Kantor Gubenur Provinsi Aceh, sudah tiga bulan lalu.
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Bireuen, dapat segera kita pilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen dari tiga partai pengusung Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat dan Partai Damai Aceh, Bupati Bireuen terpilih H Saifannur (alm) bersama Muzakkar A Gani.
Untuk lima tahun ke depan masa kerja, pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 lalu,ujar sejumlah elemen warga masyarakat di wakili Masri Yoga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magic Provinsi Aceh ,yang dihubungi secara terpisah. ( RJ).