KUTACANE (Berita) : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi calon anggota Adhoc penjaringan dan penyaringan anggota Panwaslih Tahun 2024.
Untuk persyaratan pendaftaran sudah bisa membaca langsung didinding pengumuman disekertariat Kantor DPRK, kata Ketua DPRK Denny F Roza Via Sekwan M Hatta Desky Kamis petang (21/3) di Gedung wakil rakyat setempat.
Informasi itu sesuai dengan surat pengumuman ketua DPRK Agara No : 90/DPRK-AGR/2024.Tentang pendaftaran calon anggota panitia seleksi Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.
Itu semua berdasarkan Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 dan Perubahan Qanun Aceh No 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh. Kata Hatta.
Pada ketentuan tersebut.DPRK Agara membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pendaftaran calon seleksi anggota (Adhoc), yang akan bertugas melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).Terang Hatta.
Adapun persyaratan calon anggota Adhoc sebagai berikut : 1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara, dibuktikan dengan KTP Asli (Potho Copy KTP) 1 Lembar.
2. Berusia paling rendah 30 Tahun pada saat pendaftaran. 3.Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S-1) atau sederajat Potho Copy Ijazah (Satu lembar). 4. Bersedia untuk tidak calon anggota panwaslih serta calon dalam pemilu dan pemilihan, selama menjalankan tugas sebagai panitia seleksi ( surat pernyataan diatas materai 10.000).
5.Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Politik Lokal dalam jangka lima (5) tahun terakhir dengan membuat ( surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik/Partai Politik Lokal /Surat Keterangan tidak lagi menjadi anggota partai dari pengurus partai yang bersangkutan diatas materai 10.000).
Untuk syarat ke 6. Tidak pernah pidana dengan pidana penjara berdadarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (Tahun) atau lebih (surat Pernyataan)
Pada syarat ke 7. Tidak menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana (dalam surat pernyataan diatas materai 10.000), 8. Mempunyai intregritas Pribadi yang kuat, jujur dan adil.9 melampirkan paspotho warna ukuran 4×6 sebanyak 3 (lembar).
Point ke 10. Mengisi surat permohonan,11. Daftar riwayat hidup yang di tanda tangani 1 (satu) lembar. Dan syarat ke 12. persyaratan di masuk kan ke MAP.
Untuk jadwal pendaftaran dibuka setiap hari dari tanggal 21-26 Maret 2024. pukul 09.00-13.00 Wib. Bertempat disekertariat DPRK pada ruangan bagian Risalah.Demikian juga dengan formulir dapat diambil langsung disekertariat, lebih jauh dapat menanyakan langsung ke kami Kata sekwan Hatta menambahkan. (aie).