Empat Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Menggugat Ancam Lakukan Aksi

  • Bagikan
Empat Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Menggugat Ancam Lakukan Aksi

ACEH SINGKIL (Berita): Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil diduga lamban dalam penanganan kasus kerja sama Pemkab Aceh Singkil-UGM, empat aliansi mahasiswa dan pemuda menggugat ancam lakukan aksi.

Keempat aliansi Mahasiswa itu adalah Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas), Lhokseumawe, Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (Himasil) Lhokseumawe, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Banda Aceh dan Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND Aceh Singkil).

Ke-empat aliansi yang tergabung dalam Mahasiswa dan Pemuda menggugat menyatakan sikap terhadap kejelasan hukum atas kerja sama Pemkab Aceh Singkil – UGM tahun 2018.

Ahmad Fadil, Ketua Formas Lhokseumawe dalam keterangannya, Jumat (8/9) menyampaikan bahwa alokasi dana kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil – UGM tahun 2018 mencapai Rp3,25 miliar melalui APBK Aceh Singkil.

Fadil menyebut memang kasus ini sudah di tangani oleh Kejari Aceh Singkil namun kami menilai kejari Aceh Singkil lamban dalam mengusut kasus ini.

“Kami menduga adanya permainan di balik kasus ini,” terang Fadil.

Disamping itu, Pj.Bupati Aceh Singkil Marthunis (eks pj bupati,red) ketika itu pernah menyampaikan untuk melakukan audit khusus kepada Inspektorat setempat terkait dugaan mark up kerja sama tersebut.

“Sayang nya hingga sekarang kita tidak mengetahui sejauh mana hasil audit bahkan tidak pernah di publikasikan, ada apa ini, ” tugasnya.

“Kita semua dari aliansi mahasiswa dan pemuda menggugat menduga kuat ada nya mark up disana, untuk itu kami anak mahasiswa aceh Singkil yang berkuliah di lhokseumawe mendesak kajati Aceh mengambil alih pengusutan, ” katanya.

Apakah penggunaan anggaran nya sudah sesuai dengan hasil kajian atau hanya sekedar seremonial belaka ujarnya.

“Semestinya sejak awal Pemkab Aceh Singkil terbuka dan transparan dalam penggunaan setiap mata anggaran, item kegiatan apa saja yang dilaksanakan serta hasil atau pun rekomendasi apa yang dilahirkan,” terangnya.

Semua itu tambah nya perlu dipublikasikan ke publik terkait capaian kerjasama penyusunan neraca SDA untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tambah ketua Formas ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dituntut harus transparan setiap penggunaan dana publik.

Dia mencontoh kan terkait rekomendasi Neraca SDA bidang Perikanan, Pariwisata, Kehutanan, Lahan special kemudian bidang Lingkungan, Mineral, Batu bara dan bidang air spesial.

“Kami aliansi mahasiswa dan pemuda menggugat sangat kecewa terhadap Pemkab Aceh Singkil yang belum maksimal dan serius mengadopsi rekomendasi penyusunan neraca SDA yang dihasilkan dari proses kerjasama itu,” ungkap Fadil.

Bukti nya Aceh Singkil hingga saat ini masih melekat status daerah termiskin di Aceh, ini adalah fakta pahit.

“Usut segera dan tetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kerja sama itu guna memberi efek jera bagi penggerogot uang rakyat,” ujar Fadil geram.

Jika dugaan kasus ini tidak jelas, kami akan melakukan aksi di kajari aceh singkil dalam waktu dekat,” tegasnya.

Kami selaku mahasiswa Aceh Singkil tetap yakin dan percaya terhadap kejati Aceh untuk bisa mengambil sikap melakukan penuntasan segera tutup nya. (zel).

Empat Aliansi mahasiswa dan pemuda menggugat Aceh Singkil.

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *