KUALASIMPANG (Berita) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang dapat membayar zakat, baik zakat penghasilan karyawan maupun zakat perusahaan melalui Baitul Mal setempat sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh dalam hal penyetoran zakat.
Ia menyatakan bahwa banyak perusahaan di daerah tersebut yang belum memenuhi kewajiban zakat dengan menyalurkannya melalui Baitul Mal. Padahal, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
“Di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat puluhan perusahaan seperti perusahaan Sawit, PKS, perbankan, BUMN seperti Pertamina dan PTPN, tapi berdasarkan laporan yang diterima dari Baitul Mal Aceh Tamiang, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakatnya di tahun 2024 ke Baitul Mal Aceh Tamiang yakni Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Kualasimpang, PDAM Tirta Tamiang dan PLN UP3 Langsa,” ujar Fadlon kepada Wartawan di Karang Baru, Rabu (1/1/2025).
Politisi Partai Aceh itu mengungkapkan bahwa Baitul Mal Aceh Tamiang telah melakukan sosialisasi terkait Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF) kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi tersebut, beberapa perusahaan menyatakan kesiapannya untuk membayar zakat melalui Baitul Mal.
“Tapi faktanya sampai hari ini, masih banyak perusahaan tidak mau membayar zakat lewat Baitul Mal,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Fadlon menekankan perlunya penerapan yang lebih konsisten dan luas agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang dapat memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Fadlon juga berencana untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang belum membayar zakat melalui Baitul Mal. Ia ingin mengetahui alasan di balik keputusan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak menyalurkan zakat lewat Baitul Mal.
“Saya berencana juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayar zakat lewat Baitul Mal, ini saya tanyakan apa alasan sehingga tidak mau membayar zakat lewat Baitul Mal,” tegasnya.
Selain itu, Fadlon mengungkapkan bahwa zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini memberikan kontribusi penting untuk pemberdayaan masyarakat fakir dan miskin di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang.
“Dengan perusahaan membayar zakat ke Baitul Mal dan dengan pengelolaan zakat yang baik, semakin besar dana yang terkumpul maka dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, serta mendukung berbagai program sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tamiang,” jelas Fadlon.
Fadlon juga menyampaikan rasa terima kasih kepada perusahaan yang sudah bersedia membayarkan zakat mereka ke Baitul Mal. Menurutnya, dengan menunaikan zakat melalui Baitul Mal, perusahaan-perusahaan tersebut turut berkontribusi pada program-program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran.
“Dukungan ini sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pencapaian tujuan sosial dan ekonomi di Aceh Tamiang,” ujarnya. (hen)