KUTACANE (Berita) : Ketua Panitia seleksi (Pansel) Penjaringan dan Penyaringan telah membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024. Mulai Rabu pagi (17-22/2024).
Semua persyaratan pendaftaran sudah bisa di baca langsung pada dinding pengumuman disekertariat Kantor DPRK, kata Ketua Pansel Penjaringan dan Penyaringan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Saddam Hasrul S.PdI, MHum menjawab Berita Rabu pagi (17/4) yang dikonfirmasi via WA pribadinya.
Terkait Informasi pendaftaran sesuai dengan surat pengumuman Pansel Penjaringan Dan Penyaringan anggota Panwaslih No: 01/Pansel-Panwaslih-Agara/2024.Tentang pendaftaran calon anggota panitia pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.
Tahapan ini kami laksanakan berdasarkan ketentuan UU PA No.11/2016 serta Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 atas Perubahan Qanun Aceh No 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh. Terang Saddam.
Mulai Rabu (17/4) kami sudah membuka kesempatan kepada masyarakat Aceh Tenggara, dan mengajak semua lapisan masyarakat, untuk mengikuti pendaftaran calon seleksi anggota Panwaslih Agara, mari ikut berkompetisi menjadi calon anggota Panwaslih Agara,ajak Saddam.
Untuk melengkapi persyaratan calon anggota Panwaslih, semua peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut , 1. Warga Negara Indonesia, 2.Berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara, dibuktikan dengan KTP Yang Sah.
3.Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik, 4.Berusia paling rendah 30 Tahun pada saat pendaftaran, 5. Setia kepada Pancasila UU 1945 dan Cinta cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 6. Memiliki Integritas yang tinggi Jujur dan Adil, 7. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Di syarat ke 8. Pendidikan paling rendah Srata satu (S-1), 9. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, 10. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK), 11. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka 5 (lima ) tahun terakhir.
Untuk syarat ke 12. Tidak pernah dipidana dengan pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima ) tahun atau lebih, 13. Tidak sedang menjadi tersangka , terdakwa atau pidana, 14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan / atau badan usaha milik negara/ BUMD selama masa masa keanggotaan apabila terpilih.
Di syarat ke 15. Bagi ASN /PPTK pada saat mendaftar melampirkan rekomendasi atasan langsung atau ijin pajabat pembina kepegawaian, 16. Bersedia bekerja penun waktu, 17. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan setelah terpilih menjadi anggota panwaslih Agara.
Tidak hanya itu Tim Pansel terdiri dari Ketua : Saddam Hasrul, S.PdI, M.Hum Sekretaris : Darmiadi, SE serta anggota Indah Putri Santri, Adam Muhammad Yusuf, Sri Waningsih
Juga mengeluarkan persyaratan pada point B di antaranya, 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada panitia seleksi calon anggota panwaslih Agara, 2.Potocopy kartu tanda penduduk (KTP), 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), 4. Paspotho terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (Lembar) dengan latar merah, 5. Daftar riwayat hidup, 6. Fotocopy Ijazah terakhir atau surat keterangan lulus (SKL) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, 7. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD), 8.Surat Bebas Narkoba dari BNK,9.Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai 10.000 sebagai berikut.
Pada syarat bagian a. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, b.Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal, atau surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota partai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir), c.Surat Pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dengan melampirkan SKCK dari Polres.
Di point d. Surat Pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, e.
Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, f. Surat Pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan setelah terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Syarat ke 10. Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, 11. Bagi Aparatur Sipil Negara dan PPPK, pada saat mendaftar melampirkan rekomendasi atasan langsung atau Izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kepada Pelamar calon anggota Panwaslih juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon, Kata Saddam.
Untuk jadwal Jadwal Penerimaan Pendaftaran dibuka setiap hari, dari tanggal 17 s/d 22 April 2024 mulai Pukul : 09.00 – 15.00 WIB, bertempat di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.
Format Persyaratan bertanda*) disediakan Panitia Seleksi dan dapat di ambil pada jam kerja di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.
Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Kontak Person Sdr. Mhd. Jandra, S.Pd (HP : 0812 8820 7595) dan Sdr. Sabilla Firdausiah, S.STP (HP : 0812 1412 6698).
Pengumuman dapat di akses melalui Media cetak dan online ( beritasore.co.id , Rakyat Aceh )dan Papan Pengumuman Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.Tambah Saddam.(aie)