Honorer Datangi Kantor DPRK Aceh Tamiang Minta Tambahan Kuota PPPK

  • Bagikan
Tenaga honorer Kabupaten Aceh Tamiang saat mendatangi gedung DPRK Aceh Tamiang Senin (3/2/2024). Berita Sore/ist.

KUALASIMPANG (Berita): Sekitar 300 orang tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mendatangi kantor DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan meminta penambahan kuota PPPK serta kejelasan tentang PPPK paruh waktu di tahun 2025 ini.

Kehadiran para tenaga honorer, Senin (3/2/2025) ke kantor DPRK Aceh Tamiang berdasarkan surat yang dikirimkan sebelumnya oleh DPD Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Aceh Tamiang kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dengan meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pendataan pegawai non ASN yang belum mendapatkan kuota formasi PPPK paruh waktu.

Ketua Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Aceh Tamiang,Bunyamin,SSos.I seusai pertemuan bersama Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengatakan, pihaknya meminta adanya penambahan kuota formasi PPPK.

Sehingga dapat mengakomodir bagi yang tidak lulus atau belum mendapatkan kuota formasi sehingga bisa menjadi PPPK penuh waktu, sesuai dengan Anjab / ABK (Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja) bagi seluruh honorer dimaksud atau disebut dengan R2 dan R3.

Bunyamin secara tegas menyampaikan,terkait penambahan kuota formasi PPPK, jika Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak sanggup dengan anggaran daerah, pihaknya meminta pemerintah daerah serta DPRK Aceh Tamiang bisa menggunakan kekuatan UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh) Otonomi Khusus, seperti yang dilakukan oleh Pemda Papua Barat, sehingga PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu.

“Sesuai dengan data bahwa R2 dan R3 ini, sudah sangat lama sekali menjadi honorer pegawai non ASN di Kabupaten Aceh Tamiang,” sebutnya sembari mengharapkan, dirinya mewakili ribuan honorer pegawai non ASN bahwa penyelesaian honorer ini harus sesegera mungkin diselesaikan.

Apalagi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan non ASN. Pasal 66, penyelesaian honorer paling lambat 31 Desember 2024.

“Mewakili kawan-kawan tenaga honorer pegawai Non ASN, intinya kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dan juga DPRK Aceh Tamiang supaya memperjuangkan kami dari PPK paruh waktu, menjadi PPPK penuh waktu,” harapnya.

Bunyamin menambahkan, dalam RDPU yang berlangsung sekira pukul 10.30 – 13.00 Wib tersebut pihaknya mendapat penjelasan tentang PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi, kemungkinan besar setelah selesainya seleksi PPPK gelombang kedua pada tahun 2025 ini.

“Kami tetap meniti harapan agar nantinya PPPK paruh waktu bisa menjadi PPK penuh waktu,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Desi Amelia, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang kepada Waspada/Berita Sore menyampaikan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan honorer dalam RDPU tersebut.

Karena itu, pada saat RDPU kita menghadirkan instansi terkait seperti BKPSDM,BPKD dan unsur lainnya sehingga para tenaga honorer ini dapat mendengar langsung penjelasan dari pihak eksekutif,” ujarnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *