BLANGKEJEREN (Berita): Imigrasi Wlayah Takengon memeriksa tiga Orang WNA asal Prancis M, Y dan B Selasa (8/10/2024).
Mereka diduga menyalahi izin tinggal dan Visa, hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dengan keberadaan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang beberapa hari kebelakang simpang siur di sekitaran Gayo Lues.
Kasubsi Ti Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Takengon Aceh Tengah, Dirga Abas didampingi stafnya Marda kepada Berita membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pemeriksaan tiga WNA yang diduga melanggar Visanya.
“Dan kita sudah melakukan pemeriksaan dokumen berupa paspor. Selanjutnya akan kita periksa guna pengembangan di Kantor Imigrasi Takengon. Setelah itu kita gelar konferensi pers,” kata Dirga.
Dari hasil pemeriksaan sementara di penginapannya di salah satu Hotel M, ternyata tiga WNA tersebut mengantongi Visa Pengunjung, selama 30 hari sejak 4 Oktober 2024. Kemudian Pihak Imigrasi akan membawa tiga WNA tersebut ke Kantor Imigrasi kelas III non TPI Takengon Aceh Tengah.(Miq)