ACEH TAMIANG (Berita): Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang memperkenalkan inovasi terbaru berupa Sistem Pengaduan Terpadu Inspektorat (SIPEKAT). Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang selama ini dianggap kurang optimal.
Peluncuran SIPEKAT merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan yang digagas oleh M Khaidir Helmi Azmi, SE, MSi, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2024.
“Sistem ini memanfaatkan platform WhatsApp yang sudah umum digunakan masyarakat untuk memudahkan proses pelaporan pengaduan,” kata M Khaidir Sabtu (21/9/2024).
Menurutnya sistem ini menghadirkan sejumlah keunggulan, seperti kemudahan akses, respons cepat dari bot otomatis, dan peningkatan keamanan data pelapor. “SIPEKAT memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dengan lebih cepat dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat. Hal ini juga mengurangi risiko kebocoran data pelapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan SIPEKAT dikembangkan dengan tujuan jangka panjang untuk mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan, baik dari internal Inspektorat maupun dari masyarakat luas. Inovasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala, seperti aksesibilitas dan keterbatasan jumlah auditor yang selama ini menjadi tantangan dalam penanganan pengaduan.
Komitmen mewujudkan Good Governance
SIPEKAT hadir sebagai wujud komitmen Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan good governance dan clean government. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami berharap SIPEKAT dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan,” sebut Aulia Azhari, SSTP, MM, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang yang juga bertindak sebagai mentor dalam program ini.
Sosialisasi dan Dukungan Publik
Sistem ini telah melalui berbagai tahap pengembangan, termasuk pembentukan tim efektif, penyusunan SOP, serta sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait.
Dalam jangka menengah, SIPEKAT akan diuji coba secara luas dan disempurnakan berdasarkan feedback dari pengguna untuk memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan publik.
Demenata itu dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati Aceh Tamiang serta DPRK, menjadi faktor penting dalam suksesnya implementasi SIPEKAT. Dengan dukungan ini, Inspektorat berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif berpartisipasi.
Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan dapat memanfaatkan SIPEKAT sebagai kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, pelanggaran disiplin, dan masalah lainnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang atau langsung mengakses SIPEKAT melalui nomor WhatsApp 085259051552.(epa).