KUALASIMPANG (Berita): Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024 menghadirkan satu pasangan dan telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Akibatnya, pasangan calon tunggal ini harus berhadapan dengan kotak kosong. Hal yang menarik, pendukung kotak kosong justru mendapatkan keuntungan strategis yang bebas melakukan kampanye tanpa terikat oleh jadwal resmi dari KIP.
Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan DATIN) Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan, Kamis (26/9/2024) mengatakan, sesuai peraturan KPU (PKPU) maupun undang-undang pemilihan, tidak ada aturan yang melarang relawan kotak kosong untuk berkampanye.
“Relawan Kotak Kosong dibenarkan untuk kampanye. Relawan Kotak juga mempunyai tujuan yang sama untuk menyukseskan Pilkada, yang dilarang hanyalah ajakan untuk golput,” tegasnya.
Ridwan sampaikan yang membedakan antara kotak kosong dengan pasangan calon resmi adalah relawan kotak kosong tidak difasilitasi oleh KIP dalam hal kampanye.
“Kotak kosong tidak dianggap sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, mereka tidak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Panwaslih untuk kegiatan kampanye. Itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat,” kata Ridwan.
Namun Ridwan mengingatkan agar kampanye relawan kotak kosong tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Maka harus menjaga etika dalam berkampanye, tidak melakukan black campaign.
“Black Campaign, kampanye hitam itu dilarang, pencemaran nama baik, atau isu SARA yang digunakan dalam kampanye. Kalau itu dilakukan dapat berimplikasi hukum,” tegas Ridwan.
Ridwan juga sampaikan, walaupun tanpa fasilitas resmi dan batasan jadwal kampanye, mereka tetap memiliki hak untuk bersuara.
“Dalam hal ini, Panwaslih akan melakukan pengawasan maksimal terhadap semua pihak, baik Timses pasangan calon tunggal maupun relawan kotak kosong. Semua mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan,” tegas Ridwan mengakhiri. (hen)