Kegiatan Pasar Di Kabupaten Aceh Besar Tutup Sementara

  • Bagikan
Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Pasar Induk Lambaro, Beritasore/Marwan Muhammad.
Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Pasar Induk Lambaro, Beritasore/Marwan Muhammad.

ACEH BESAR (Berita) : Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona  (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar intruksikan tutup sementara kegiatan pasar rakyat, baik itu kegiatan harian maupun kegiatan hari pekan.

Hal yang sama juga berlaku untuk pasar swalayan, dan mall dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar sejak 1 April 2020 hingga batas waktu ditentukan kemudian.

Hal itu tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Besar yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali tertanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar.

Instruksi Bupati Aceh Besar itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Kasat Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar, dan pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di Aceh Besar.

Penutupan pasar tersebut dikecualikan dan tidak berlaku untuk Pasar Lambaro Ingin Jaya dan Pasar Keutapang di kecamatan Darul Imarah.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA dalam siaran persnya, Senin (30/3) menambahkan, terkait instruksi Bupati Aceh Besar tersebut, Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB .

Dengan mengikuti prosedur protokol meliputi, imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar. Antara lain meliputi toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan.

Selanjutnya membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli.

Pada bagian lain, dimintakan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar dengan mengikutsertakan instansi terkait melakukan pengawasan dan penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi Bupati Aceh Besar tersebut.

Selanjutnya kepada OPD terkait diharapkan dapat melaporkan secara intens setiap hari kepada Bupati Aceh Besar melalui Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.

Penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda

Pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia meminta penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar.

Permintaan untuk penutupan sementara waktu bandara itu diajukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Surat itu dilayangkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada Jumat (27/3).

Dalam surat itu disebutkan alasan permintaan penutupan sementara bandara karena virus COVID-19 sudah menjangkiti warga Aceh. “Harapan kami, penutupan untuk sementara waktu Bandara Sultan Iskandar Muda untuk penerbangan komersil merupakan salah satu solusi yang tepat agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas ke daerah Aceh,” demikian salah satu poin surat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyebaran Covid-19 yang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah di Indonesia sejak 28 Januari hingga 29 Mei 2020 dan menindaklanjuti Instuksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Bidang Pariwisata, Perdagangan, dan Olahraga di Aceh. ( MM )

Berikan Komentar
  • Bagikan