KUALASIMPANG (Berita): Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tamiang gelar sosialisasi politik bagi pemilih pemula untuk osis Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Kegiatan yang bertemakan kawal pilkada 2024 bagi pemilih pemula di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berlangsung di aula kantor Kesbangpol setempat, Rabu (16/10/2024).
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan pengetahuan tentang politik, demokrasi bagi generasi muda atau kaum milenial dalam rangka menyongsong Pilkada Tahun 2024.
“Selian itu, kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan jumlah partisipasi serta pemahaman politik khususnya pemilih pemula agar menjadi pemilih yang cerdas, terhindar dari money politik, politik identitas dan berita hoax,” sebutnya.
Yang kita ketahui, lanjut Agusliayana Devita, pada 27 November mendatang akan dilaksanakan pemilu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Artinya, negara memberikan ruang demokrasi bagi warga untuk memilih pemimpin dalam kontestasi politik.
“Kebebasan dalam memilih jangan sampai mau di beli atau dipaksakan memilih seseorang atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, mari TPS wajib untuk memilih pilihan, tentunya yang dipilih harus dengan ciri- ciri dan visi misi yang disukai. yang tidak boleh tidak memilih atau golput itu haram,” ungkap Agusliayana Devita.
Sementara itu perwakilan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Mukhsinullah SH menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini, yang menghadirkan para generasi muda yakni pemilih pemula sebagai peserta sosialisasi.
“Salah satu tugas panwaslih bertugas sebagai pengawas Pemilu/Pilkada. Panwaslih ini telah dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan pengawasan Partisipatif adalah mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, menjadikan Pilkada berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik dan membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.
“Adapun pelanggaran pemilu diantaranya, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Mukhsinullah.
Dikesempatan yang sama, subbag KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yani menerangkan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara pemilu sedangkan Panwas sebagai pengawas pemilu.
“Potensi sengketa biasanya terjadi diantaranya, sengketa pencalonan, kotak kosong, DPT dan lain sebagainya,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, apabila sebelum tanggal 27 November 2024, ada yang berumur 17 tahun maka bisa memilih dan atau belum 17 tahun tapi sudah menikah maka punya hak untuk memilih.
“Jika nama sebagai pemilih tidak tercantum, maka bisa di koordinasikan sama pihak penyelenggara di desa,” ujar Ahmad Yani. (hen)