Langgar Prokes, Tujuh Cafe Di Segel Satgas COVID-19

  • Bagikan
Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang sedang menyegel cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko di Kota Kualasimpang.beritasore/Hendra
Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang sedang menyegel cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko di Kota Kualasimpang.beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) : Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021 tentang pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang kembali menyegel tujuh warkop.

Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang yang menggelar Operasi Yustisi tersebut terdiri Satpol PP dan WH sebanyak 18 Personil, Polri (Satreskrim) sebanyak Enam Personil, TNI sebanyak Tiga Personil, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak satu personil serta dalam operasi tersebut melibatkan satu personil Polisi Militer (PM).

Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP kepada Berita, Minggu (13/6) membenarkan tujuh cafe/tempat usaha disegel oleh Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.

“Iya, malam minggu kemarin (12/6) Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang telah menyegel tujuh cafe, ” sebut Mustafa.

Menurutnya Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang mulai melakukan Operasi Yustisi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.45 WIB menyisir sejumlah lokasi Cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko/kaki lima di Kota Kualasimpang.

“Dari pendataan kita masih ada pelanggar yang tidak memakai masker, yaitu sebanyak 39 pelanggar,” jelasnya.

Mustafa menambahkan disamping pelanggaran tidak memakai masker, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan penyegelan terhadap tujuh Cafe/tempat usaha.

Mustafa merincikan tujuh cafe/tempat usaha yang dimaksud adalah Pemadam Kelaparan II, Groen Cafe, Indo Classy, YC Cafe, Mandala Cafe, Jhoni Cafe serta Kedai Kopi tanpa nama yang berada di Jalan A. Yani dan satu Kedai Nasi (Apadon).

Kemudian sambung Mustafa, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan pembinaan ditempat terhadap satu cafe, dua tempat usaha jamu serta tiga kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *