Lokasi Wisata Aceh Tamiang Ditutup Sementara

  • Bagikan
Lokasi wisata pemandian Aceh Tamiang ditutup sementara. Beritasore/Hendra
Lokasi wisata pemandian Aceh Tamiang ditutup sementara. Beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) :  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penutupan sejumlah tempat lokasi wisata. Hal tersebut akibat meningkatkanya angka terkonfirmasinya Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang dan kini telah berada dalam zona merah.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Tamiang, Muslizar, Kamis Kemarin, membenarkan hal tersebut dan penutupan tempat wisata ini juga berkaitan dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 tentang pelaksanaan kegiatan selama pandemi Covid -19 dengan status zona merah,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam instruksi ini diatur tentang penerapan protokol kesehatan baik tempat keagamaan, cafe, warung kopi dan pusat perbelanjaan, sedangkan untuk objek wisata ditutup sementara dan meniadakan pesta, selain itu instruksi ini juga mengatur sanksi baik sanksi adminstrasi hingga denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Muslizar menjelaskan, selain status zona merah Covid -19, penutupan tempat wisata di Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan kondisi cuaca akhir – akhir ini sangat ekstrim guna menghindari adanya korban dari pengunjung.

Sambungnya penutupan sementara ini juga berdasarkan hasil diskusi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dari beberapa lokasi wisata baik lokasi wisata di bagian hulu ( gunung) maupun hilir (pantai) dengan Disparpora Aceh Tamiang.

“ Untuk masyarakat yang ingin melakukan kunjungan wisata diharapkan agar bersabar karena kondisi saat ini belum bisa dibuka akses tempat wisata, pembukaan tempat wisata ini juga belum bisa di pastikan waktunya,” tambah Muslizar.

Kasus Covid- 19 Melonjak Drastis

Adapun kasus Covid- 19 di Kabupaten Aceh Tamiang melonjak drastis sejak awal hingga akhir Oktober 2020 ini, informasi tercatat ada 150 kasus baru masyarakat daerah ini yang terkonfirmasi Covid- 19.

Terkait hal ini Ketua Bidang Data dan Informasi satuan tugas penanganan Covid -19 Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliyana Devita kepada Wartawan tidak menampik bahwa terjadi lonjakan kasus baru Covid-19.

Menurutnya, untuk menekan angka ini, Satgas Penanganan Covid- 19 Aceh Tamiang telah menggelar rapat guna melakukan langkah-langkah antisipasi, hasilnya Bupati Aceh Tamiang menggeluarkan intruksi nomor 5245 tentang pelaksanaan kegiatan selama pandemi Covid-19 dengan status zona merah.

Agusliayana Deviita meminta peran aktif masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan antara lain memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga upaya menekan angka Covid -19 dapat berjalan dalam kurun waktu dua bulan kedepan. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan