Blangkejeren ( Berita ) : Mulai dari tanggal 03 April 2020 Pemkab Gayo Lues akan menutu 2 Titik Jalur masuk ke kabupaten, seperti perbatasan Gayo Lues – Abdya dan Gayo Lues – Aceh Timur, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19. Sesuai Surat Pemberitahuan ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues,yang di Tanda Tangani Bupati bernomor 755/192/2020 sifat Segera.
Hal tersebut mengacu dari pada Surat Keputusan Plt Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani saat mensiagakan tim gugus di perbatasan Tongra-Abdya, Minggu kemarin.
Wabup menerangkan, penutupan ini berlaku untuk semua warga Gayo Lues yang akan pergi keluar daerah melalui jalur tersebut, kecuali mobil pembawa barang dan kebutuhan pokok lainnya yang datang dari luar daerah diperbolehkan masuk, dengan catatan hanya boleh dibawa 1 orang supir dan 1 orang kenet.
“Itu pun harus dicatat treck record perjalanannya, didata terlebih dahulu, dan kemana mau diantar barangnya. Jika sudah jelas tujuannya, langsung diantar ketempat tujuan, tidak boleh berlama-lama, tidak boleh kontak langsung ditempat keramaian,”kata Wabup.
H.Said Sani juga menyampaikan, agar tim gugus Convid-19 Gayo Lues yang ditempatkan di perbatasan agar selalu siap siaga, tidak lengah terhadap keluar masuknya warga dari luar daerah, tetap mencatat warga yang pulang dari perantauan, dan tetap berkoordinasi satu sama lain.
“Tim gugus juga harus diberikan vitamin dan nutrisi yang cukup. Jangan sampai yang bekerja dilapangan kehilangan energi. Kesehatan mereka harus menjadi prioritas kita, begitu juga dengan fasilitas mereka harus dilengkapi, karena mereka adalah ujung tombak kita untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujarnya.(Miq)