KUALASIMPANG (Berita) : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn menghimbau dan menekankan dalam menghadapi kasus penanganan Covid-19 jangan panik.
Ketika ada masyarakat yang terpapar Covid-19, harus bahu-membahu memutuskan mata rantai virus tersebut.
” Ketika ada masyarakat yang terpapar Covid-19, kita jangan panik. Tapi harus saling bahu membahu untuk mengatasinya.
Kita harus bahu membahu dalam memutuskan mata rantai penyebarannya,” tegas Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn saat memimpin rapat Optimalisasi Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Ruang Rapat Bupati setempat, Selasa (25/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Diketahui rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari Rakor Penanganan Covid-19 secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT yang diikuti oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST bersama Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Selasa (25/5) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam rapat tersebut, Mursil membahas optimalisasi dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kampung untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Mursil menyampaikan, akan melakukan konsultasi kepada daerah-daerah lain guna mencari langkah dan solusi dalam pemutusan mata rantai Covid-19 di daerah Aceh Tamiang.
“Kita kembali mengencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, yang selama ini dinilai kurang aktif,” tegasnya.
Kemudian sambungnya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang PPKM yang ada di masing-masing kampung.
“Ketika ada masyarakat dinyatakan positif, Datok Penghulu segera bertindak untuk mengamankan warganya.
Anjurkan untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak boleh bersosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Dan kita akan melakukan penanganan kasus-kasus seperti ini dengan serius,”ujar Mursil.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap klaster-klaster baru yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kepada para Camat melalui Datok Penghulu agar melakukan batas waktu kerumunan, misalnya seperti pelaksanaan hajatan besar dari jam 10.00 s.d 16.00 WIB, minimal kita sudah melakukan langkah-langkah pemutusan virus tersebut,” tutur Mursil menutup rapat.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Asisten Administrasi Umum, Kadis DPMKPP&KB , Kadis BPBD, Kasatpol PP dan WH, Kadis Koperasi, UKM dan Perinduistrian, Dirut RSUD, Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan seluruh Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang. (hen)
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn saat memimpin rapat Optimalisasi Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Ruang Rapat Bupati setempat. Beritasore/ist