KOTA JANTHO (Berita) : Sepasang pelaku zina (hubungan intim diluar nikah) dihukum cambuk di depan umum masing-masing seratus kali cambukan rotan di halaman Masjid Agung Al-munawarah, Kota Jantho, Jumat, (5/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH, melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum, Agus Kelana Putra, SH, MH kepada awak media mengatakan, ada tiga orang yang telah diputuskan perkaranya oleh Mahkamah Syariah Kota Jantho, karena terbukti bersalah dan terjerat dengan hukuman cambuk.
Ketiga terkukum tersebut masing-masing satu pasangan yang melakukan zina diluar ikatan mikah dan satu orang lagi dihukum karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pasangan Zina yang mendapat hukuman cambuk didepan umum masing-masing seratus kali cambukan adalah Hendriansyah Putra bin M. Ali dengan pasangan zinanya Irmasyah Putri binti alm Ismainur.
Kedua terhukum tersebut merupakan pasangan mesum yang diamankan warga di salah satu Gampong di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Sedangkan seorang lainnya yang mendapat hukuman cambuk sebanyak 40 kali, adalah pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan penegak hukum di Kecamatan Peukan Bada.
“Untuk hari ini ada tiga terhukum yang dieksekusi cambuk, yaitu satu pasangan Zina dengan hukuman masing masing sebanyak 100 kali cambuk dan seorang pria lainnya yang mendapat hukuman 40 kali cambuk adalah pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Agus.
Sementara pelaksanaan eksekusi Cambuk ini merupakan kali pertama sejak masa wabah Covid -19 melanda Aceh. Sedangkan hukuman terhadap para terhukum tersebut diputuskan melalui sidang secara on line.
Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk itu dilaksanakan sebagaimana prosedur biasanya, hanya saja kepada seluruh petugas dan terhukum diwajibkan mengenakan masker.
Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan oleh unsur forkopimda Aceh Besar dan ratusan masyarakat jama’ah shalat Jum’at.(mm)