KUALASIMPANG (Berita) : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan Surat Edaran nomor : 510/2121tentang pencabutan Surat Edaran Nomor: 510/1977 terkait Penutupan Sementara Pasar Pekanan yang dikeluarkan sebelumnya, Selasa (7/4).
Penutupan sementara tersebut, sebelumnya diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, dengan maksud tidak mengundang keramaian serta mencegah sementara masuknya orang dari luar wilayah Aceh Tamiang untuk berniaga dalam pasar pekanan,”jelas Bupati.
Bupati mengatakan, meski hal tersebut telah dicabut, Pengelola Pasar dan Masyarakat luas dihimbau untuk membatasi jam operasi pasar tersebut dan menyediakan sarana cuci tangan dipasar.
“Jika pasar pekanan sudah mulai beroperasi kembali dan aktivitas perniagaan sudah berjalan normal, diminta kepada Mayarakat pekanan setempat untuk mengawal bersama, serta untuk sementara dapat mencegah datangnya orang-orang dari luar wilayah Tamiang untuk berniaga disini,” ungkapnya.
Untuk pedagang dan Masyarakat pengguna pasar, agar menggunakan masker serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam proses transaksi. Mari bersama kita lawan Corona, dengan hidup bersih,saat beraktivitas dan jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan,”tegas Bupati, (hen)