Pejabat Gubernur Aceh Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRA 2023 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Sabtu, (30/9) malam. (Foto: Zafrullah)
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRA 2023 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Sabtu, (30/9) malam. (Foto: Zafrullah)

BANDA ACEH (Berita): Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan apresiasi atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Apresiasi tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPRA Masa Persidangan Tahun 2023, dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh Atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun Anggaran 2023, Sabtu (30/9) malam.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang terhormat, dengan penuh semangat untuk bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan, di penghujung bulan September 2023 ini,” ujar Pj Gubernur.

Secara khusus, Penjabat Gubernur juga mengapresiasi para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan Pendapat Banggar DPRA dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRA, karena berkat kerjasama yang baik, akhirnya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 selesai dengan penuh dinamika dalam keharmonisan.

“Semua pendapat, usul, dan saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, baik yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun Pendapat Akhir Fraksi DPR Aceh, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Marzuki.

Selain itu, Achmad Marzuki juga menegaskan, segala keputusan yang dihasilkan bersama dalam Sidang Dewan Yang Terhormat tersebut, merupakan bukti nyata komitmen Pemerintahan Aceh dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.

“Selanjutnya, Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, yang akan kita setujui bersama hari ini, segera akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan proses evaluasi,” kata Gubernur.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Perubahan, yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, dan rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Sidang paripurna diakhiri dengan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, oleh Penjabat Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA Safaruddin, selaku pimpinan sidang. (b03).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *