Pemakab Gayo Lues  Gelar Temu Ramah Kajati Aceh

  • Bagikan
Bupati Gayo Lues H.M.Amru saat menyerahkan Cendera Mata kepada Kajati Aceh Dr. M.Yusuf SH., MH di acara ramah tamah,di Aula Pendopo, Selasa (12/10). Beritasore/Muhammad Iqbal
Bupati Gayo Lues H.M.Amru saat menyerahkan Cendera Mata kepada Kajati Aceh Dr. M.Yusuf SH., MH di acara ramah tamah,di Aula Pendopo, Selasa (12/10). Beritasore/Muhammad Iqbal

Blangkejeren ( Berita ) : Kejaksaan tinggi Aceh lakukan kunjungan perdana ke Gayo Lues. kedatangan kajati dan rombongan disambut langsung oleh Bupati Gayo Lues di balai Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Selasa (12/10).

Memeriahkan acara tersebut, kedatangan kajati dan rombongan dibuka dengan penampilan tarian yang sudah mendunia asal Gayo Lues, yaitu Tari saman yang kini sudah menjadi warisan dunia.

Kunjungan kerja kajati ke Kabupaten Gayo Lues menjadi kesempatan emas bagi Pemerintah Kabupaten untuk memperkuat relasinya dengan pemerintah provinsi, baik dalam masalah pembangunan daerah maupun pendampingan hukum program-program pemerintahan.

Kejati Aceh, Dr. M.Yusuf SH., MH mengaku sangat terkesan akan keharmonisan seluruh personil dan pengurus pemerintahan di negeri seribu bukit tersebut.

Lebih lanjut, Yusuf menyarankan kepada pemerintah kabupaten untuk dapat mengoptimalkan fasilitas hukum yang terdia di kejaksaan Gayo Lues. Hal ini dinilai esensial demi sinergitas dan efektifitas agenda yang akan dijalankan.

“Sebagai salah satu unsur fundamental pemerintahan, kejaksaan Gayo Lues bertindak sebagai pendamping hukum bagi program yang akan dijalankan, maka perlu adanya sinergitas agar semua program yang diusulkan, yang sedang berjalankan, dan sudah dijalankan bisa berjalan dengan baik” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, H.M. Amru turut mengungkapkan upaya menggapai cita-cita Gayo Lues selama ini masihlah harus menempuh jalan yang panjang dan penuh tantangan.

Untuk itu pihaknya meminta kesediaan kejaksaan tinggi dalam memberikan bimbingan demi mewujudkan Gayo Lues yang islami, mandiri dan sejahtera.(Miq)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *