LANGSA ( Berita ): Meyikapi Surat edaran Walikota Langsa No.443.1/1066/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Disease (Covid-19) di Kota Langsa dan pemberlakuan pembatasan jam operasional malam hari dinilai kurang efektif dan tidak logis.
“Jika malam hari menjadi alasan pembatasan aktivitas atau operasional masyarakat dan pedagang. Namun sebaliknya, lihat pada sore hari, lebih padat kondisinya dibandingkan malam hari,” ungkap Mahasiswa Pemuda Kemenpora 2018, M. Irvanni Bahri kepada Waspada, Minggu (26/4).
Lanjutnya, pemberlakuan jam malam di Kota Langsa tidak berdampak untuk pencegahan dan memutuskan mata rantai pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini tentu dapat mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.
Bayangkan, sambungnya, mereka yang buruh harian bagaimana mereka bisa makan dan digaji jika tidak bekerja. Contohnya, warung kopi, rumah makan dan pedagang musiman yang beroperasi pasca berbuka puasa dan shalat tarawih.
“Langsa itu butuh karantina wilayah, jika kepanikan Pemerintah Kota Langsa yang berlebihan, maka karantina saja. Jangan terkesan seperti memperolok-olok atau membuat panik masyarakat. Kalau pun pemerintah mengambil kebijakan pencegahan penyebaran virus corona jangan tanggung-tanggung,” ujar Irvanni Bahri.
Menurutnya, dari pada menghabiskan disinfektan untuk semprot-semprot dijalanan, mending ambil itu disinfektan, semprot barang logistik yang masuk ke Langsa pada saat karantina wilayah. Atau jika masih juga berlebihan dalam rasa takut, curiga, khawatir dan cemas, berlakukan saja Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sudah sepatutnya hal ini menjadi tanggung jawab bersama, menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Langsa. Virus Corona itu tidak hanya ada di malam hari, tidak hanya ada di siang hari, tapi kapan dan dimanapun. “Kepada Pemerintah Kota Langsa berlakukanlah kebijakan dengan arif dan bijak, imbuh Irvanni Bahri. ( Waspada.id )