KUALASIMPANG (Berita) : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan 63 SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di Lingkungan Aceh Tamiang formasi Tahun 2022, bertempat depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (16/11).
Dalam sambutannya, mewakili Pj. Bupati, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd, MM mengapresiasi atas perjuangan panjang dalam proses tahapan seleksi hingga telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Muslizar berharap dengan ditetapkannya sebagai PPPK ini, para penerima SK semakin semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
Muslizar menegaskan, agar selama masa Perjanjian Kerja yaitu 5 (lima) tahun, kiranya dapat mematuhi seluruh kewajiban dan menghindari larangan selama bertugas nantinya.
“Tetap jalankan kewajiban dan/atau tidak melanggar larangan yang telah saudara sepakati dalam Perjanjian Kerja tersebut,” pesannya.
Tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, disiplin dan etos kerja dengan tetap berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku selaku ASN yang harus melekat pada diri saudara.
Muslizar juga mengingatkan setiap ASN harus netral, bebas dari kepentingan politik dan tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.
“Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan,” jelasnya
Kepala BKPSDM, Muhammad Mahyaruddin dalam laporannya menyampaikan 63 SK PPPK siap dibagikan kepada PPPK Teknis yang merupakan hasil optimalisasi formasi.
Mahyar menyebutkan tujuan pelaksanaan seleksi formasi PPPK untuk memperoleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, memiliki intelegensi yang tinggi, keterampilan dan keahlian serta mewujudkan sistem seleksi pegawai pemerintah dengan kompetitif, adil, objektif dan transparan.
Dalam hal ini juga, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja dan pakta integritas netralitas ASN oleh para peserta yang disaksikan langsung oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat. (hen)