LANGSA (Berita): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa menggelar acara Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Langsa dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah di Ruang Rapat Wali Kota Langsa, Senin (27/5/2024).
Pj Wali Kota Langsa Syaridin, SPd, MPd diwakili Asisten III Pemko Langsa Junaidy, SKM, MKes membuka acara diikuti PPID Pembantu yakni Kepala OPD/Perwakilan dalam lingkup Pemerintahan Kota Langsa.
Sebagai penyelenggara PPID Utama yakni Diskominfo Kota Langsa turut hadir Plt Kepala Dinas Kominfo Saifuddin Zuhri, Kabid Informasi Komunikasi Publik Boto Pranajaya, ST dan Kasi Pengelolaan Opini Publik Yuni Mariko, SE beserta Staf Diskominfo.
Amanah Pj Wali Kota Langsa Syaridin yang disampaikan melalui Asisten III Pemko Langsa, Junaidi pada pembukaan acara mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan Informasi Publik dapat diakses dengan mudah.
Melalui keterbukaan Informasi Publik ini akan menjadi kunci bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kepada seluruh OPD untuk dapat lebih meningkatkan lagi pelayanan PPID untuk Kota Langsa menuju yang lebih baik lagi.
“Diharapkan kepada seluruh OPD sebagai PPID Pembantu ikut bekerjasama mendorong PPID Utama dalam menjalankan fungsinya, dengan terus mengupdate informasi yang tengah berkembang dan terkini,” ungkap Junaidi.
Plt Kadis Kominfo dan Informatika Kota Langsa, Saifuddin Zuhri mengatakan laporan ini secara berkala kita laporkan ke PPID Utama Aceh dan sebagai acuan Kota Langsa hari ini berada di posisi yang harus benar-benar ditanggapi dan diperbaiki bersama serta diupayakan agar dapat lebih baik lagi”.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Andi Rahmadsyah menjelaskan salah satu point utama serta berperan vital dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah adalah PPID. Berikut juga dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi berbagai program, dan kebijakan pemerintah daerah.
Berlandaskan pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum utama bagi pembentukan pengelolaan PPID di daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 61 yang mengatur pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik termasuk tugas dan fungsi PPID tingkat Pusat dan Daerah.
“Jadi tugas dan fungsi PPID Utama tidak dapat bejalan dengan baik apabila tidak didukung PPID Pembantu yakni Para OPD dalam lingkup Pemerintah Daerah”, kata Wakil Ketua KIA yang juga putra daerah Langsa itu.
Tentunya perlu dijelaskan standar layanan informasi dalam memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik dapat dilihat dengan mudahnya diakses oleh masyarakat, cepat tanggap atas setiap permohonan informasi publik, dengan biaya terjangkau yang dibebankan kepada pemohon dan transparasi terkait prosedur permohonan, biaya dan waktu tanggap, jelas Andi Rahmadsyah. (Chai)