Kota Langsa (Berita) : Pesta demokrasi di Kota Langsa telah berakhir, namun proses penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029 masih menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Muhammad Alfadhal, Ketua Divisi Teknis KIP Langsa, menjelaskan bahwa meskipun tahapan penetapan perolehan suara partai politik telah dilakukan, proses penetapan kursi DPRK Langsa masih tertunda karena menunggu arahan resmi dari KPU RI.
Hasil Pemilu 2024 untuk legislatif sedang dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dan KIP Langsa aktif terlibat dalam menyusun bukti terkait gugatan PHPU tersebut.
Alfadhal menekankan bahwa meskipun tidak ada gugatan PHPU untuk DPRK Langsa, proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tetap harus menunggu arahan dari KPU RI.
Dia juga mengajak masyarakat Kota Langsa dan peserta Pemilu legislatif untuk bersabar dan menunggu proses penetapan yang akan diumumkan oleh KIP Langsa. Dia menegaskan bahwa semua pihak terkait akan diundang untuk menghadiri rapat pleno yang akan menetapkan kursi DPRK Langsa. (Chai)