Pengulu Kute Lawe Sagu Hulu di Jaksakan

  • Bagikan
Pengulu Kute Lawe Sagu Hulu Kec Lawe Bulan Arfan Selian. BeritaSore/Husaini Amin
Pengulu Kute Lawe Sagu Hulu Kec Lawe Bulan Arfan Selian. BeritaSore/Husaini Amin

KUTACANE (Berita) : Pengulu Kute Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Arfan Selian Di adukan warganya Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane terkait dugaan Pengelolaan Dana APB Kute 2017-2018 tidak transparan.

Hal itu di sampaikan Sapti Andri Koordinator Warga Pelapor Kepada Berita Senin (11/5) di Gedung Biru Kantor PWI Kutacane.

Dalam laporan mereka bernomor : 001/MDLSU-LAP/I/2020 Prihal terkait adanya dugaan terjadinya perbuatan penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN terkait pengunaan anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kute Lawe Sagu Hulu Tahun 2017-2018 dan 2019.

Kata Sapti mereka melaporkan terkait dugaan tidak transfarannya Pengelolaan Dana BUMK,Pembangunan jembatan, pembangunan Sarana air bersih,SPAL 2019 dan penggunaan dana Pembangunan PAUD/TK dan Kelengkapannya dan banyak lagi papar Sapti.

Kami ingin Kasus ini secepatnya mendapat tempat untuk ditindak Lanjuti kata Sapti singkat

Pengulu Kute Lawe Sagu Hulu Arfan Selian Kepada Berita di ruang Ketua PWI Kutacane Selasa (12/5) Menanggapi dengan santai,semua warga negara/Desa berhak melaporkan dugaan atas pengelolaan dana Kute sesuai Amanat UU Desa No 6/2014.

Namun terkait laporan salah satu warganya mengatakan belum sepenuhnya mempelajari item kegiatan yang mereka laporkan ke pihak Kejaksaan Kutacane dan seharusnya dari awal kan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pemerintahan Kute bukan langsung melaporkan kemana2 kata Arfan dengan Kurang Semangat.

Prinsipnya Arfan tetap Koopratif dan siap menjalani pemeriksaan jika mendapat undangan resmi dari penegak Hukum nanti kata Arfan.

Sementara itu Ketua PWI Aceh Tenggara Jumadi Skd SPd kepada rekan Wartawan Selasa (12/5) via ponselnya mengatakan PWI Agara mendesak pihak terkait untuk secepatnya menindak lanjuti dugaan laporan warga Lawe Sagu Hulu tersebut, agar masalah ini mendapat kejelasan dimata hukum kata Jumadi singkat.(aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan