LANGSA (Berita): Pj Geuchik Gampong Pondok kemuning Kecamatan Langsa Lama Poniman membantah jika uang yang ditransfer oleh H Darkasy ke rekening pribadinya sebesar Rp 10.juta hanya untuk pembuatan surat akte jual beli (AJB) saja.
Poniman mengatakan hal itu kepada Berita di ruang kerjanya, Kantor Geuchik Kamis (25/1/2024).
Ia menuturkan berawal dari pemilik lahat sawit yang berada di wilayah Pondok Kemuning, Muklis datang ke kantor Geuchik. Muklis meminta Poniman untuk mengurus balik AJB atas nama Fadli menjadi H Darkasy.
Selanjutnya Pj Geuchik Pondok Kemuning merincikan biaya yang dibutuhkan untuk AJB Rp4 juta (empat surat). Selebihnya untuk Bawa Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga masih kurang.
“Berdasarkan AJB yang telah ada maka kami membantu proses peralihan AJB dari Fadli ke H Darkasy,” tegas Poniman.
Ia menceritakan saat itu H Darkasy meminta nomor rekening dan mentransfer uang untuk pengurusan AJB tersebut. Namun ketika sedang dalam pengurusan, terjadi pembatalan sepihak oleh H Darkasy. Sisa uang pengurusan sejumlah Rp6 juta diambil oleh Muklis dengan maksud membayar BPHTB.
Menurut Poniman, lahan sawit yang diganti rugi oleh H Darkasy hanya ganti rugi tanaman seluas 8 hektar. “Kita pihak Gampong tidak mengetahui perjanjian antara Muklis, Fadli dan H Darkasy selaku pemilik pertama dan pembeli,” ujarnya.
Sementara itu Muklis yang juga mantan Geuchik Perlak ketika dihubungi Berita, mengatakan, pembatalan pembuatan AJB ganti rugi lahan oleh H Darkasy tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kami.
“Juga tanpa alasan yang jelas sementara hasil sawit terus di panen selama 8 bulan dan uang yang kami ambil hanya untuk pengurusan surat dan BPHTB saja,” katanya. (epa)