KOTA LANGSA (Berita) : Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd, diwakili Asisten I Pemerintah Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, membuka Rapat Pembentukan Forum Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Sekdakot Langsa, Selasa (28/5/2024).
Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Pimpinan OPD/perwakilan, Kepala BNN Langsa beserta jajaran, Organisasi Masyarakat Anti Narkoba dan tamu undangan lainnya.
Pj. Walikota Langsa Syaridin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten I Pemko Langsa Suriyatno menyampaikan Pemerintah Kota Langsa beserta seluruh jajaran dan masyarakat Kota Langsa mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya karena, pada kesempatan ini saya dipercayakan untuk membuka kegiatan pembentukan forum P4GN Kota Langsa.
Presiden RI Joko Widodo menyatakan “Indonesia berada dalam situasi darurat Narkoba” kejahatan Narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan Extraordinary Crime, yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
“Kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa dan menjadi tantangan negara-negara didunia termasuk Indonesia”, jelasnya.
Narkoba semakin meresahkan, penyalahgunaan narkoba menjadi isu global yang mengancam kehancuran generasi muda yang dapat menyebabkan lost generation ditengah masyarakat khususnya dalam wilayah Kota Langsa.
Peredaran narkoba semakin merajalela dan memanfaatkan anak-anak dibawah umur bahkan wanita hingga kaum ibu sebagai kurir narkoba dan permasalahan ekonomi menjadi faktor utama yang paling sering dijumpai dalam kasus kurir narkoba.
“Aceh menduduki peringkat ke 6 angka penyalahgunaan narkoba dan yang mirisnya hampir semua bandar besar yang di tangkap merupakan jaringan Aceh, Aceh juga menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkoba ke Indonesia”, paparnya.
Maraknya berbagai permasalahan yang kita hadapi di era milenial saat ini, mulai dari penyalahgunaan narkoba, masih banyaknya sikap intoleransi, masih adanya tawuran, bullying, kekerasan yang dilakukan oleh anak, kasus bunuh diri anak.
Kepastian hukum untuk pengedar yang tertangkap tangan namun di bawah sema (Surat Edaran Mahkamah Agung). Pelaksanaan Qanun Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba belum maksimal di Kota Langsa.
Maka dengan kegiatan pembentukan forum P4GN Kota Langsa ini, diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan narkotika khususnya dalam wilayah Kota Langsa dengan ;
– Terbentuknya tim terpadu forum P4GN. di Kota Langsa,
– Razia bersama di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba
– Pelaksanaan deteksi dini (tes urine) di dalam wilayah Kota Langsa,
– Implementasi qanun nomor 2 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta
– Mendukung program pemerintahan gampong dalam hal P4GN.
Saya berharap agar yang hadir dalam forum P4GN Kota Langsa ini dapat berdiskusi, sumbang saran untuk kemajuan Kota Langsa serta penanganan cepat terhadap masalah narkoba di Kota Langsa dan dapat menjadi contoh serta mengajak generasi muda Aceh yang cerdas dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, tutupnya. (Chai)