BIREUEN (Berita): Satreskrim Polres Bireuen, gelar rekontruksi ulang tindak pidana pencurian uang di Mesin ATM BRI Cabang Bireuen, di Simpang Empat, dipinggir jalan lintas umum (Jalinsum) Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Kamis (19/3) siang.
Reka ulang berlangsung 30 adegan yang melibatkan tersangka berinisial DAS, 27, karyawan swasta, Desa Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dilaksanakan tim Satreskrim yang disaksikan tim Kejaksaan Negeri Bireuen, dan pihak Bank tersebut.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK kepada wartawan menjelaskan, perkara pencurian itu sesuai laporan polisi nomor : LP.B/17/II/RES.1.8/2020/RES BIREUEN tanggal 06 Februari 2020.
Dijelaskan kronologis kejadian, telah dilaporkan terjadinya dugaan pencurian uang di mesin ATM BRI Bireun, dilakukan terlapor DAS, 27, saat terlapor (petugas ATM) melakukan pengecekan mesin ATM setor tunai menggunakan uang pinjaman dari teller.
Uang tersebut dipakai terlapor untuk mengecek fungsi dari mesin ATM, namun terlapor mengakali sistem pada mesin ATM menggunakan uang dimaksud untuk di setor ke rekening pribadi milik terlapor dan dia menghapus transaksi dimaksud secara langsung melalui mesin ATM.
“Perbuatan terlapor dilakukan sejak bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2019 sehingga pihak PT BRI Cabang Bireuen alami kerugian sekitar Rp995.000.000,” jelas Kasatreskrim.
Selanjutnya tim Satreskrim Polres Bireuen dipimpin Kasatreskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK, Kamis (19/3) mengelar rekontruksi jalannya peristiwa tindak pidana tersebut, terjadi Selasa 4 Februari 2020, sekira pukul 19:30 WIB, dikantor PT Bank BRI Cabang Bireuen.
30 Adegan
Pantauan dan data diperoleh Waspada rekontruksi pertama adegan dimana hari Rabu 4 Juli 2018 sekira pukul 10:00 WIB, tersangka baru sampai kantor BRI satpam memberikan informasi kepada tersangka untuk mesin CRM/setor tunai dalam keadaan full atau tidak bisa transaksi.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kantor BRI dan memberikan informasi kepada supervisor layanan kas (SLK) bahwa mesin CRM/setor tunai dalam kondisi full harus di bongkar atau opname. Lalu LSK langsung memberikan tas kecil berisi kunci CRM atau kunci tombak kepada tersangka.
Kemudian tersangka membawa tas kecil berisi kunci tombak beserta kaset kosong CRM didampingi petugas satpam ke galeri ATM, kemudian dari adegan lima sampai 14 tersangka melakukan berada di mesin ATM melakukan tugasnya.
Adegan 15 tersangka kembali ke dalam kantor didampingi satpam sekalian membawa kaset full menuju keruangan teller setelah kaset tersangka letakkan petugas satpam langsung kembali ke posisi galeri ATM (untuk melayani nasabah).
Tersangka meminjam uang kepada teller Rp10 juta dan teller menanyakan untuk apa uang tersebut, lalu tersangka menjawab uang itu untuk mengetes atau melihat normal transaksi CRM sehingga pihak teller memberikan uang tersebut, tersangka menuju galeri ATM.
Kemudian di adegan 19 tersangka berinisial DAS memasukkan 1 ATM BRI milik pribadinya ke mesin CRM/setor tunai untuk mesin dalam ke adaan online, sampai adegan 22 melakukan proses untuk setor tunai.
Adegan 23 kemudian CSM terbuka dan tersangka langsung memasukkan uang Rp10 juta sehingga CSM berjalan atau berputar sehingga uang tersebut masuk ke dalam rekening pribadi tersangka yang dilakukan secara berulang-ulang.
Seharusnya uang itu masuk ke dalam kaset CSM di dalam brangkas bawah (karena posisi CSM ditarik ke depan sehingga uang tersebut tidak masuk ke kaset CRM), baca petugas diperagakan tersangka dan setiap adegan diambil foto.
Adegan 24, uang yang telah dimasukkan tersangkut di TE dan BC lalu tersangka mengeluarkan uang fisik yang tersangkut di TE dan BC dengan memutar bagian TE tersebut, sehingga uang fisik bisa diambil kembali oleh tersangka.
Lalu tersangka mengambil keyboard yang sudah ada dalam mesin CRM dengan menyambung ke CPU CRM. Kemudian tersangka masuk ke dalam system operasi atau windos CRM dan melakukan aksinya secara IT.
Terakhir diadegan 30 tersangka menutup pintu Fascia bawah dan menormalkan kembali mesin CRM dan monitor dikembalikan ke atas pada saat online, kemudian menutup Fascia atas dan mesin sudah dalam ke adaan online.
Kemudian tersangka kembali ke dalam mengembalikan tas berisi kunci tombak kepada SLK dan uang Rp10 juta tersebut tersangka kembalikan kepada teller. (Waspada.id)