LANGSA (Berita): Seakan tak memberi efek jera bagi BH, 53, seorang residivis kasus sabu yang telah mendekam di sel tahanan kelas II A Jakarta selama 13 tahun, kini ia kembali membawa sabu seberat 10.550 gram jaringan lintas provinsi.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024), informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.
Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.
Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.
Lalu, pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireuen tepatnya di pinggir jalan, terlihat 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari.
Lantas, dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), seorang buruh harian lepas warga Gampong Geulanggang Gampong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
Saat dilakukan interogasi, bahwa ada tersangka lainya inisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO.
Tersangka merupakan residivis kasus sabu tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas
Kelas II A Jakarta.
“Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Langsa.
Dari hasil penangkapan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan 1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Kasat.( chai)