Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengedar Sabu

  • Bagikan
Berita Sore/ist Pengedar narkoba jenis sabu berinisial RN, 33, warga Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang dibekuk Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang Minggu (13/10/2024)

KUALASIMPANG (Berita): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (13/10/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP M Nazir, SH, MH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang pria berinisial RN, 33, warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di seputaran Kota Kualasimpang.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu (14/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kanit Idik I Aipda M Syafi’i melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah temannya di Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 21.49 gram ( Bruto ) yang sudah dijadikan paket kecil sebanyak 97 paket, Timbangan Elektrik dan alat hisap sabu,” ucap Kasat Narkoba

Pengakuan pelaku, barang haram narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DH warga Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

AKP Nazir menambahkan, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujarnya. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *